Jambi Mitra Bhayangkara, My, Id — Dugaan praktik pencampuran dan pemindahan batu bara yang diduga tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di Jambi. Setelah muncul informasi mengenai dugaan pengangkutan batu bara dari wilayah PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) menuju kawasan stockpile Muara Jangga, sorotan kini melebar ke sejumlah wilayah tambang di kawasan Kotoboyo, Batang Hari.
Dilansir dari Zonaberita.com, Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, dugaan aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri. Muncul tudingan adanya pola yang memungkinkan batu bara dari sejumlah sumber, termasuk lokasi yang status perizinan atau dokumen produksinya dipertanyakan, kemudian dikumpulkan dan diperdagangkan melalui fasilitas yang memiliki kelengkapan dokumen.
Seorang narasumber yang mengaku telah berkecimpung selama bertahun-tahun dalam bisnis batu bara Jambi menyebut sejumlah inisial, yakni AE, NA dan AL, sebagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sementara untuk aktivitas di wilayah PT. SSKB, narasumber menyebut sosok yang dikenal dengan nama Bunda Erni sebagai salah satu pihak yang disebut aktif mengurus kegiatan di lapangan.
“Kalau mau tahu siapa yang bermain, orangnya itu-itu saja. SSKB hanya lahannya. Otaknya AE, NA dan AL. Kalau di SSKB sendiri, yang paling aktif Bunda Erni,” ujar narasumber.
Narasumber juga menyinggung PT Batu Hitam Sukses (BHS) yang disebut berada di kawasan Kotoboyo. Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai salah satu pintu administrasi dalam proses pengangkutan dan perdagangan batu bara. Namun, tudingan mengenai kepemilikan, pengendalian maupun penggunaan perusahaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi dari pihak berwenang.
Dugaan modus yang disebut narasumber cukup serius. Batu bara dari berbagai sumber diduga dikumpulkan terlebih dahulu di stockpile, kemudian dilengkapi dengan dokumen pengangkutan atau administrasi yang berasal dari perusahaan tertentu sehingga batu bara tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang legal.
“Barang masuk dari berbagai sumber, kemudian keluarnya menggunakan dokumen perusahaan yang memiliki kelengkapan administrasi. Itu yang membuat asal barang terlihat legal,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi pertambangan. Praktik semacam itu berpotensi menjadi modus untuk menyamarkan asal-usul komoditas tambang, menghindari kewajiban negara, sekaligus memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan.
Besarnya aktivitas angkutan juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi lapangan yang disampaikan kepada tim, disebutkan terdapat ratusan hingga lebih dari seribu perjalanan truk dalam satu pekan dari wilayah SSKB menuju kawasan Muara Jangga.
Dengan asumsi tertentu terhadap kapasitas angkut dan nilai batu bara, nilai perputaran komoditas yang terlibat dapat mencapai angka sangat besar. Angka tersebut tetap perlu diverifikasi melalui data produksi, dokumen pengangkutan, data penjualan dan catatan transaksi resmi.
Dugaan lain yang tidak kalah serius berkaitan dengan potensi kerugian negara. Apabila benar terdapat batu bara yang diproduksi atau diangkut tanpa memenuhi ketentuan perizinan, maka potensi persoalannya dapat mencakup kewajiban royalti, PNBP, pajak, serta kewajiban lain di sektor pertambangan. Dampaknya juga dapat merembet kepada kerusakan jalan, debu akibat aktivitas angkutan, hingga sedimentasi dan pencemaran lingkungan, dan Dengan asumsi satu truk mengangkut 30 ton, dari harga 1,2 juta per ton, dari 1.180 truk perminggu, maka potensi perputaran uang pendapatan mencapai 170 milyar perbulan, uang tersebut berputar, tanpa masuk ke negara.
Sementara itu, muncul pula dugaan permainan spesifikasi atau pencampuran batu bara yang kemudian dipasarkan kepada pembeli besar. Tuduhan mengenai perubahan dokumen, pencampuran kualitas, hingga dugaan selisih harga per ton merupakan informasi serius yang membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap rantai pasok, mulai dari tambang, stockpile, pelabuhan, kapal pengangkut hingga pembeli akhir.
Atas berbagai informasi tersebut, aparat penegak hukum didorong tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap sopir, kendaraan atau operator lapangan.
Jika memang terdapat jaringan terorganisasi, penyelidikan semestinya diarahkan untuk mengungkap siapa pemodal, pengendali, pemilik manfaat sebenarnya, pihak yang mengatur dokumen, serta pihak yang menerima keuntungan terbesar dari rantai perdagangan tersebut.
Tim juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini, termasuk AE, NA, AL dan Bunda Erni, serta pihak yang dikaitkan dengan PT Batu Hitam Sukses. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau bantahan resmi. Redaksi tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika dugaan tersebut hanya tudingan tanpa dasar, penyelidikan justru penting untuk membersihkan nama pihak yang dituduh. Namun jika benar terdapat jaringan yang menyamarkan asal-usul batu bara melalui perusahaan dan dokumen tertentu, maka pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Publik membutuhkan jawaban yang terang: dari mana batu bara itu berasal, siapa yang menguasainya, siapa yang mengatur dokumennya, ke mana komoditas tersebut dijual, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar. Seluruh rangkaian tersebut perlu dibuktikan melalui audit dokumen, pemeriksaan transaksi, penelusuran aliran uang dan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


