PM-AAS Samosir: 148 Hektare Dikejar, Target 10 Ton per Hektare


MitraBhayangkara.my.id — Samosir, 21 Agustus 2026, 
Pertanian, Ketahanan Pangan, Tata Kelola Publik. Pemerintah Kabupaten Samosir mulai mendorong transformasi pertanian melalui Gerakan Tanam Padi Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS). Program tersebut ditargetkan mencakup 148 hektare lahan sawah dengan sasaran produktivitas hingga 10 ton gabah per hektare.


Gerakan tanam berlangsung di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Jumat (21/8/2026), melibatkan Kelompok Tani Mula Tani dan Kelompok Tani Segar dengan varietas padi Ciherang.


Program ini bukan sekadar kegiatan tanam seremonial. Di balik target 148 hektare dan produktivitas 10 ton per hektare, terdapat sejumlah aspek yang patut dikawal publik: ketersediaan air, keberlanjutan lahan sawah, bantuan sarana produksi, pupuk, biaya usaha tani, pengawasan, serta pembuktian produktivitas setelah musim panen.


Target 10 Ton per Hektare, Mampukah Dibuktikan?

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Dr. Tumiur Gultom, SP, MP, yang mewakili Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, menyebut PM-AAS ditargetkan mampu menghasilkan sekitar 10 ton per hektare.


Menurutnya, Desa Sinaga Uruk Pandiangan memiliki faktor pendukung berupa pembangunan pompa air oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Fasilitas irigasi menjadi salah satu faktor penting. Tanpa jaminan ketersediaan air, produktivitas tinggi tidak cukup hanya mengandalkan varietas, kepadatan tanaman dan mekanisasi.


Karena itu, keberhasilan program semestinya tidak berhenti pada angka luas tanam. Publik juga berhak mengetahui berapa hektare yang benar-benar tertanam, berapa biaya yang dikeluarkan, berapa hasil panen aktual, serta apakah target produktivitas benar-benar tercapai.


PM-AAS Mengubah Pola Tanam

Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian, Mulyono, SP, MP, menjelaskan PM-AAS menggunakan pendekatan pertanian modern dengan sistem tanam benih langsung sehingga tidak melalui proses pindah tanam seperti metode konvensional.


Menurutnya, mekanisasi memungkinkan populasi tanaman dalam satu hektare meningkat.


Pada sistem tanam pindah, populasi disebut berada di kisaran 250.000–300.000 rumpun per hektare. Dengan sistem pertanian modern, populasi ditargetkan sekitar 800.000 hingga 1,2 juta rumpun per hektare.


Secara konsep, peningkatan populasi diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas. Namun, angka 10 ton per hektare tetap merupakan target yang perlu diverifikasi melalui hasil panen nyata, bukan semata-mata asumsi teknis.


Di sinilah aspek investigasi menjadi penting.


148 Hektare Bukan Sekadar Angka Statistik

Jika seluruh target 148 hektare mencapai produktivitas 10 ton per hektare, secara matematis potensi produksi mencapai sekitar 1.480 ton gabah dalam satu musim tanam.


Angka tersebut cukup signifikan bagi ketahanan pangan daerah.


Namun, keberhasilan program seharusnya diukur melalui indikator yang lebih lengkap:

  • luas lahan yang benar-benar ditanami;
  • produktivitas aktual per hektare;
  • biaya produksi per hektare;
  • efisiensi penggunaan tenaga kerja;
  • ketersediaan dan kontinuitas air;
  • penggunaan benih dan pupuk;
  • tingkat kehilangan hasil;
  • harga jual gabah petani;
  • pendapatan bersih petani;
  • serta keberlanjutan program setelah bantuan pemerintah berakhir.


Dengan kata lain, produksi tinggi belum otomatis berarti kesejahteraan petani meningkat apabila biaya produksi, akses pasar dan harga gabah tidak terkendali.


DPRD Samosir Soroti Ketahanan Lahan

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian Pertanian.


Ia meminta agar program pertanian pemerintah lebih memprioritaskan Samosir karena kondisi geografis dan fiskal daerah membuat sektor pertanian dan pariwisata memiliki posisi strategis.


Nasip juga menyoroti persoalan alih fungsi lahan.


Pesan tersebut memiliki relevansi kuat dengan kebijakan nasional pada 2026. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, pemberdayaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan dan pendanaan. Perpres tersebut berlaku sejak 4 Februari 2026.


Dengan demikian, ekspansi produktivitas pertanian harus berjalan bersamaan dengan perlindungan lahan.


Tidak cukup hanya mengejar produksi hari ini apabila sawah produktif justru berkurang pada tahun-tahun berikutnya.


Ada Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pengawasan

Kerangka pengelolaan pertanian nasional juga terkait dengan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 52 Tahun 2023. Regulasi tersebut menempatkan sektor pertanian sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan.


Dalam konteks PM-AAS Samosir, pengawasan menjadi penting karena program melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan berpotensi menggunakan dukungan anggaran maupun fasilitas pemerintah.


Apabila terdapat bantuan pemerintah berupa sarana produksi, alat, benih, pupuk atau dukungan lainnya, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawabannya juga harus dapat ditelusuri.


Permentan Nomor 2 Tahun 2026, misalnya, mengatur ketentuan bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pertanian, termasuk mekanisme pencairan dan penyaluran, petunjuk teknis, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Januari 2026.


Sementara tata kelola pupuk bersubsidi juga mengalami penguatan. Permentan Nomor 3 Tahun 2026 mengubah ketentuan pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi, sedangkan Permentan Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perhitungan nilai komersial dan komponen bahan baku pupuk bersubsidi dengan prinsip efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.


Artinya, apabila program PM-AAS menggunakan dukungan pupuk bersubsidi atau fasilitas bantuan pemerintah, aspek ketepatan sasaran, administrasi, distribusi dan pertanggungjawaban layak menjadi bagian dari pengawasan publik.


Dari Program Pertanian ke Potensi Agrowisata

Mulyono juga melihat peluang menggabungkan pertanian modern dengan pariwisata.


Samosir memiliki kekuatan pada sektor wisata sehingga lahan pertanian dapat dikembangkan sebagai bagian dari edukasi pertanian dan agrowisata.


Konsep tersebut berpotensi menciptakan sumber ekonomi baru. Wisatawan tidak hanya menikmati lanskap Danau Toba dan budaya lokal, tetapi juga dapat melihat langsung teknologi pertanian modern, proses tanam, pengelolaan air hingga panen.


Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan fungsi utama lahan pertanian dan tidak justru membuka ruang baru bagi alih fungsi lahan produktif.


(Pewarta : Andi Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1