MitraBhayangkara.my.id — Dairi, Sumatera Utara — Penanganan pengaduan dugaan pencemaran nama baik, ancaman, intimidasi terhadap wartawan serta dugaan upaya menghambat kemerdekaan pers memasuki tahapan penyelidikan di Polres Dairi.
Perkembangan tersebut terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi dan ditujukan kepada pihak PT Mitra Tribrata News.
Dokumen pengaduan yang menjadi dasar perkara diajukan Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th, melalui wartawan/kepala biro media tersebut di Kabupaten Dairi, Baslan Naibaho, pada 5 Agustus 2026. Dalam pengaduan itu, pihak perusahaan pers mempersoalkan sejumlah unggahan dan siaran langsung akun Facebook bernama “Papy Sianturi” yang diduga digunakan oleh seseorang bernama Tobok Sianturi.
SP2HP Kedua: Polisi Nyatakan Perkara Masih Dalam Proses Penyelidikan
Dalam SP2HP kedua tertanggal 27 Agustus 2026, Polres Dairi menyampaikan perkembangan penyelidikan atas laporan/pengaduan yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Dokumen tersebut mencantumkan bahwa perkara masih berada dalam proses penyelidikan. Polisi juga mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain menerima pengaduan masyarakat, melengkapi administrasi penyelidikan, menerbitkan SP2HP, serta menerbitkan surat undangan wawancara/klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Rencana tindak lanjut yang disebut dalam dokumen tersebut meliputi pengiriman SP2HP, pemanggilan untuk wawancara/klarifikasi terhadap saksi pelapor dan terlapor, pelaksanaan wawancara/klarifikasi, serta gelar perkara.
Dengan demikian, sampai tahap ini belum terdapat kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status yang disebut dalam dokumen kepolisian masih berada pada tahap penyelidikan.
SP2HP Pertama: Polisi Siapkan Gelar Perkara dan Klarifikasi
SP2HP pertama yang ditujukan kepada Direktur PT Mitra Tribrata News juga menjelaskan bahwa laporan/pengaduan telah diterima dan perkara masih ditangani Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Dairi dalam tahap penyelidikan.
Dalam dokumen itu, penyidik mencantumkan tiga rencana tindakan utama, yakni melengkapi administrasi penyelidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan wawancara/klarifikasi terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi yang diajukan.
Artinya, penyidik kini memiliki ruang untuk menguji keterangan para pihak, mencocokkannya dengan bukti elektronik serta menentukan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
Berawal dari Pemberitaan Dugaan Aktivitas PETI
Kasus ini tidak berdiri sendiri.
Dalam pengaduannya, PT Mitra Tribrata News menjelaskan bahwa sebelumnya media tersebut menerbitkan sejumlah produk jurnalistik mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi.
Menurut dokumen pengaduan, pemberitaan tersebut kemudian memperoleh perhatian masyarakat dan beredar luas melalui media sosial. Setelah pemberitaan berlangsung, akun Facebook bernama “Papy Sianturi” disebut beberapa kali melakukan siaran langsung yang menurut pihak pengadu diduga berisi ancaman, penghinaan terhadap profesi wartawan dan LSM, ujaran yang dapat menimbulkan kebencian terhadap profesi pers, serta intimidasi agar pemberitaan mengenai dugaan tambang emas ilegal dihentikan.
Salah satu pernyataan yang dicantumkan dalam dokumen pengaduan berbunyi:
“Tinggal tunggu waktumu ya Baslan Naibaho... kasusmu masih kami simpan... apabila ku naikkan bisa hancur... kita tunggu tanggal mainnya.”
Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai materi yang dilaporkan dan sedang didalami aparat, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Polisi Diminta Telusuri Bukti Digital
Dalam pengaduannya, PT Mitra Tribrata News meminta penyidik mengamankan berbagai bukti elektronik, termasuk video siaran langsung Facebook, rekaman layar, tangkapan layar, komentar media sosial, tautan akun serta bukti digital lainnya.
Pihak pengadu juga meminta apabila diperlukan dilakukan digital forensik terhadap akun Facebook yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman mengenai dugaan keterkaitan pernyataan terlapor dengan pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Dairi.
Langkah tersebut menjadi penting karena perkara yang berawal dari unggahan media sosial tidak cukup dinilai hanya berdasarkan potongan narasi. Keaslian akun, konteks unggahan, waktu publikasi, rekaman utuh, serta hubungan antara konten dan pihak yang dilaporkan merupakan bagian yang perlu diuji melalui proses penyelidikan.
Kemerdekaan Pers Masuk Dalam Substansi Pengaduan
Selain mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman, pengaduan tersebut juga membawa isu perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
PT Mitra Tribrata News mendasarkan pengaduannya antara lain pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, sedangkan Pasal 8 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Pengaduan juga merujuk Pasal 18 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Namun demikian, apakah tindakan yang dipersoalkan benar-benar memenuhi unsur menghambat kemerdekaan pers, merupakan persoalan hukum yang harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti hasil penyelidikan.
UU ITE dan KUHP Nasional Turut Menjadi Rujukan
Pengaduan juga mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional sebagai bagian dari dasar hukum yang dimohonkan untuk dipertimbangkan sesuai fakta yang terbukti.
Dalam SP2HP kedua, kepolisian secara spesifik mencantumkan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dan merujuk Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mencatat laporan sebagai persoalan komunikasi biasa, tetapi sedang menguji dugaan perbuatan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan.
Dugaan PETI Masih Harus Dibuktikan Terpisah
Sementara itu, isu dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menjadi latar belakang pemberitaan harus ditempatkan secara hati-hati.
Dokumen pengaduan memang meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara pernyataan terlapor dengan pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas PETI. Akan tetapi, dokumen tersebut tidak menyatakan adanya kesimpulan bahwa terlapor merupakan pelaku atau terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan pengadu secara eksplisit menyatakan tidak menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dan menyerahkan pendalaman kepada penyidik berdasarkan alat bukti.
Karena itu, dua persoalan tersebut perlu dipisahkan: dugaan tindak pidana terkait konten media sosial dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perkara yang harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti dan proses hukum masing-masing.
Kini Menunggu Pemeriksaan Para Pihak
Dengan diterbitkannya SP2HP, perkara memasuki fase penting. Pemeriksaan pelapor, korban, terlapor dan saksi akan menjadi momentum bagi penyidik untuk menguji kronologi serta memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Pengaduan PT Mitra Tribrata News sendiri meminta kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik serta menindak pihak yang nantinya terbukti melakukan intimidasi, ancaman atau perbuatan melawan hukum terhadap insan pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pewarta : Redaksi)
Redaksi MitraBhayangkara.my.id menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional dan berimbang.




