MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara — Upaya konfirmasi wartawan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi terkait perkembangan penanganan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pengaduan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap insan pers hingga kini belum memperoleh tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Darman Lumbanraja, S.H., M.H.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sekaligus upaya memperoleh penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan persoalan PETI dan pengaduan yang telah disampaikan PT Mitra Tribrata News.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, wartawan telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan jawaban. Wartawan juga mendatangi Polres Dairi untuk meminta keterangan secara langsung.
Ketika berada di lingkungan Polres Dairi, wartawan terlebih dahulu meminta informasi melalui petugas piket SPKT. Petugas tersebut mengarahkan wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim.
“Kasat Reskrim lah yang ditanya, Pak,” demikian keterangan petugas piket sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Wartawan kemudian menuju ruangan Kasat Reskrim untuk memperoleh penjelasan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Pengaduan PT Mitra Tribrata News
Persoalan tersebut menjadi sorotan setelah PT Mitra Tribrata News secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Dairi terkait dugaan ujaran kebencian, ancaman, intimidasi terhadap wartawan, serta dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 07/DUM/MB/VIII/2026 dan ditandatangani Direktur PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th., pada 5 Agustus 2026.
Pengaduan tersebut disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Dairi.
Redaksi menegaskan, pengaduan tersebut merupakan laporan atau permohonan perlindungan hukum dari pihak pengadu. Substansi dugaan di dalamnya masih merupakan hal yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Munculnya Siaran Langsung di Media Sosial
Setelah sejumlah pemberitaan mengenai aktivitas PETI dipublikasikan, redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya beberapa siaran langsung (live) melalui Facebook dari akun bernama “Papy Sianturi”.
Menurut pihak pengadu, siaran tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut Tobok Sianturi dan memuat pernyataan yang oleh pelapor dinilai mengandung dugaan ancaman terhadap wartawan, penghinaan terhadap profesi wartawan serta organisasi masyarakat/LSM.
Pihak pengadu juga menilai terdapat pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal dihentikan.
Namun demikian, MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan bahwa seluruh isi siaran tersebut merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, ancaman, penghinaan, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum lainnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang sah.
Konteks PETI di Kabupaten Dairi
Persoalan PETI di Kabupaten Dairi bukan isu yang berdiri sendiri. Pada 31 Juli 2026, kanal resmi Polres Dairi memberitakan kegiatan tim gabungan yang melakukan penertiban PETI di wilayah Pegagan Hilir.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya penertiban PETI di kawasan hutan lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir. Informasi resmi kepolisian juga menyebut adanya 47 camp/titik aktivitas yang ditertibkan dan mesin yang dimusnahkan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI memang menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penanganan hukum setelah kegiatan penertiban dilakukan, termasuk apakah terdapat penyelidikan lanjutan, identifikasi pelaku, penyitaan barang bukti, maupun proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Mengapa Konfirmasi kepada Polisi Penting?
Dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana dan aktivitas pertambangan tanpa izin, keterangan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Konfirmasi kepada Kasat Reskrim antara lain diperlukan untuk mengetahui:
- Bagaimana perkembangan penyelidikan atau penyidikan terkait PETI?
- Apakah sudah ada pihak yang dimintai keterangan atau ditetapkan sebagai tersangka?
- Apa saja barang bukti yang telah diamankan?
- Apakah hasil penertiban 31 Juli 2026 ditindaklanjuti ke proses hukum?
- Bagaimana perkembangan pengaduan PT Mitra Tribrata News Nomor 07/DUM/MB/VIII/2026?
- Apakah laporan atau pengaduan terkait dugaan ancaman terhadap wartawan telah ditelaah?
- Langkah apa yang dilakukan Polres Dairi untuk memastikan wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman?
Sampai berita ini diterbitkan, MitraBhayangkara.my.id belum memperoleh jawaban resmi dari Kasat Reskrim Polres Dairi atas pertanyaan tersebut.
Perspektif UU Pers: Kemerdekaan Pers Bukan Tanpa Batas, tetapi Harus Dilindungi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 juga mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pada sisi lain, kemerdekaan pers tetap harus dijalankan dengan memperhatikan kode etik jurnalistik, akurasi, keberimbangan, serta hak jawab pihak yang diberitakan.
Karena itu, upaya wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memperoleh versi resmi dan berimbang.
Pasal 18 UU Pers juga mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.
Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terbukti. Tidak menjawab telepon wartawan, dengan sendirinya, belum dapat disimpulkan sebagai tindakan menghalangi kemerdekaan pers.
Bagaimana dengan Kode Etik Profesi Polri?
Untuk lingkungan kepolisian, regulasi yang relevan adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Peraturan tersebut berstatus berlaku dan menjadi pedoman sikap, perilaku, serta perbuatan pejabat Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri, substansi dugaan tersebut seharusnya dinilai melalui mekanisme yang berwenang, bukan disimpulkan sepihak oleh media.
Dalam konteks pemberitaan ini, redaksi hanya mempertanyakan respons dan pelayanan informasi kepada wartawan, bukan menyatakan Kasat Reskrim telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kerangka hukum mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan menurut hukum.
Dalam praktik jurnalistik, akses informasi dari institusi penegak hukum sangat penting, terutama ketika informasi tersebut berkaitan dengan perkara yang memiliki kepentingan publik.
Namun, perlu dibedakan antara hak masyarakat memperoleh informasi publik melalui mekanisme UU KIP dengan permintaan konfirmasi jurnalistik kepada pejabat atau humas kepolisian. Keduanya memiliki mekanisme dan konteks hukum yang berbeda.
Polri juga memiliki aturan mengenai pelayanan informasi publik. Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2024 mengatur perubahan atas ketentuan mengenai tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.
Pertanyaan Publik yang Kini Menunggu Jawaban
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai apakah seorang pejabat menjawab telepon wartawan atau tidak.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah sejauh mana penanganan PETI di Kabupaten Dairi dilanjutkan setelah penertiban, siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila ditemukan unsur pidana, dan bagaimana aparat memastikan wartawan yang memberitakan kepentingan publik dapat bekerja tanpa intimidasi.
Publik juga berhak mengetahui perkembangan pengaduan yang telah disampaikan PT Mitra Tribrata News, termasuk apakah pengaduan tersebut telah diterima, diverifikasi, ditindaklanjuti, atau masih berada dalam tahap penelaahan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sikap Redaksi
MitraBhayangkara.my.id menempatkan pemberitaan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi tidak menyatakan pihak mana pun bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga menghormati asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Redaksi)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.


