Bengkalis — Mitrabhyangkara.my.id Polsek Pinggir berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (28) di sebuah warung kelapa muda di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 23.23 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan undercover buy terhadap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan tindakan undercover buy, petugas berhasil mengamankan tersangka H beserta satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,20 gram,” ujar Kapolsek Pinggir.
Selain paket diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pematang Pudu, Duri, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan keberadaannya masih dalam penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka H diketahui positif mengandung metamfetamin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polsek Pinggir bersama jajaran Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polri Presisi — Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih dari Narkoba.
📞 Call Center Polri 110 — layanan kepolisian untuk laporan dan informasi masyarakat***MR


