MitraBhayangkara.my.id | Tapanuli Tengah – Pelaksanaan proyek Revitalisasi UPTD SD Negeri No. 158463 Pulo Pakkat 3, Desa Pulo Pakkat II, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, mulai menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.159.357.000 tersebut diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (bestek) sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MitraBhayangkara.my.id, sejumlah warga sekitar sekolah mempertanyakan kualitas material yang digunakan dalam pembangunan. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa kusen pintu dan jendela diduga menggunakan jenis kayu lunak, padahal menurut pemahamannya bangunan sekolah permanen semestinya menggunakan material yang memenuhi standar teknis agar memiliki daya tahan yang lebih baik.
"Kalau benar menggunakan kayu lunak, tentu akan mempengaruhi kualitas bangunan dalam jangka panjang. Kami berharap ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang," ujar warga kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Dugaan Pengelolaan Proyek Tidak Transparan
Selain persoalan material, warga juga mengungkap dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan terkesan dikelola secara tertutup dan didominasi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala sekolah. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen resmi yang dapat membuktikan dugaan tersebut. Karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun instansi teknis terkait.
Kepala Sekolah Membantah
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala SD Negeri 158463 Pulo Pakkat 3, Br. Sembiring, membantah seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, seluruh material yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya belanja di tempat Wakil Bupati, jadi semuanya sudah pasti sesuai dengan aturan," ujarnya saat ditemui wartawan di kediamannya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai dasar penjaminan kualitas material, sebab kesesuaian pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis (bestek), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hasil pengawasan konsultan, serta pemeriksaan pejabat yang berwenang, bukan pada lokasi pembelian material.
Pengawasan Menjadi Kunci
Dalam proyek konstruksi pemerintah, setiap pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak. Apabila ditemukan penggunaan material yang berbeda dari spesifikasi tanpa persetujuan resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian kualitas bangunan bahkan kerugian keuangan negara apabila menyebabkan nilai pekerjaan tidak sesuai dengan pembayaran.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit teknis dan investigasi lapangan guna memastikan:
- Apakah jenis kayu yang digunakan telah sesuai spesifikasi teknis.
- Apakah volume pekerjaan telah sesuai kontrak.
- Apakah mutu pekerjaan memenuhi standar konstruksi pemerintah.
- Apakah seluruh penggunaan anggaran telah dipertanggungjawabkan secara transparan.
Perspektif Hukum
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya manipulasi dokumen, pemalsuan laporan pekerjaan, atau penyimpangan lain yang merugikan keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai unsur yang terbukti.
Di sisi lain, KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026 juga mengatur berbagai tindak pidana terkait pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, serta perbuatan curang lainnya. Penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru tetap harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Tidak setiap dugaan penyimpangan otomatis merupakan tindak pidana; penentuannya bergantung pada alat bukti yang sah menurut hukum.
Masyarakat Berharap Audit Menyeluruh
Sebagai proyek yang menggunakan dana negara lebih dari Rp1,15 miliar, masyarakat berharap pembangunan sekolah benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan tahan lama sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Pengawasan yang transparan dan pemeriksaan independen dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program revitalisasi sekolah sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
(Kennedi P)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
