Di Tengah Penyelidikan Dugaan Pemerasan Rp280 Juta, Eks KPR Rutan Sidikalang Dikabarkan Mutasi ke Lubuk Pakam


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
— Perpindahan tugas pejabat pemasyarakatan menjadi sorotan setelah nama Brema Jaya Putranta Barus, yang sebelumnya menjabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, dikaitkan dengan perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap seorang mantan narapidana yang kini sedang ditangani Satreskrim Polres Dairi.


Sorotan tersebut muncul karena perkara terhadap Brema Barus belum berhenti pada tahap laporan, melainkan berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Dairi yang diterima pelapor, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, termasuk meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi, serta melakukan wawancara terhadap terlapor.


Dokumen kepolisian yang ditelaah MitraBhayangkara.my.id mencantumkan laporan polisi LP/B/289/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, dengan pelapor atas nama Marjan Sidebang. Dalam SP2HP tersebut, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman.


Bukan Sekadar Laporan: Polisi Sudah Melakukan Serangkaian Penyelidikan

Isi SP2HP menunjukkan perkara tersebut telah ditindaklanjuti Unit Pidum Satreskrim Polres Dairi.


Polisi mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan wawancara terhadap pelapor/korban Marjan Sidebang, serta meminta keterangan sejumlah saksi.


Nama saksi yang tercantum dalam dokumen antara lain Arfah Rezekiani Siagian, Armanda Sembiring, Rifki Jomar Simanullang, dan Richard Pasaribu.


Dalam salah satu SP2HP, polisi juga mencantumkan bahwa wawancara terhadap Brema Barus telah dilakukan. Sementara dalam rencana tindak lanjut, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan atau wawancara terhadap beberapa pihak lainnya, termasuk Jhon Hendrik Sipayung dan pihak yang berkaitan dengan perkara.


Artinya, secara hukum perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.


Dugaan Pemerasan Rp280 Juta

Perkara ini mencuat setelah Marjan Sidebang melaporkan dugaan pemerasan yang menurut keterangannya berkaitan dengan uang sekitar Rp280 juta.


Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan korban kepada sejumlah media, dugaan permintaan uang tersebut dikaitkan dengan ancaman pemindahan ke Lapas Nusakambangan dan alasan lain yang menurut korban disampaikan ketika dirinya masih menjalani masa pidana.


Korban dan kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak menghasilkan kesepakatan.


Media lain juga telah memberitakan bahwa korban meminta agar uang Rp280 juta tersebut dikembalikan dan perkara diproses melalui mekanisme hukum.


Namun, MitraBhayangkara.my.id menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta, apabila berlanjut, proses peradilan.



Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Transparan

Kuasa hukum korban, Abdi Manullang, S.H., M.H., meminta Polres Dairi menangani perkara secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti.


Menurut pihak korban, perkara tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administratif maupun mediasi apabila bukti-bukti yang diperlukan telah terpenuhi.


“Korban berhak mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut,” demikian substansi desakan pihak korban sebagaimana disampaikan kepada wartawan.


Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga telah muncul dari pihak lain. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan turut menyoroti perkara tersebut dan meminta penyidik menuntaskan laporan sesuai kewenangannya serta memberikan kepastian hukum.


SP2HP Justru Menunjukkan Perkara Masih Berjalan

Dokumen kepolisian yang diperoleh redaksi memberikan gambaran penting.


Dalam SP2HP, penyidik menyatakan perkara masih dalam penanganan Unit Pidum Satreskrim Polres Dairi dan mencantumkan sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan.


Polisi juga menyebut belum ada kendala yang dialami, serta merencanakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan pencarian bukti-bukti lain.


Dengan demikian, informasi bahwa perkara tersebut "dibiarkan" perlu diuji dengan dokumen resmi. Sebab, setidaknya berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyelidikan secara administratif dan pemeriksaan sejumlah pihak memang tercatat telah dilakukan.


Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah apa hasil dari seluruh pemeriksaan tersebut dan kapan perkara akan memperoleh kepastian status hukum.


Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1