Dana Hibah Gedung Parkir Kejati Disorot, Ketua DPD ASWIN Kalbar Desak Transparansi dan Evaluasi Anggaran


 
PONTIANAK, KALBAR,MitraBhayangkara.my.id — Rencana penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas gedung parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan. Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta pemerintah daerah tidak sekadar melihat aspek administratif dalam penganggaran, tetapi juga menguji urgensi, manfaat publik, transparansi serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Budi menegaskan, setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Menurutnya, ketika anggaran publik dialokasikan untuk pembangunan fasilitas tertentu, pemerintah wajib mampu menjelaskan dasar perencanaan, urgensi, mekanisme penganggaran hingga manfaatnya bagi kepentingan masyarakat.

«“Ini bukan semata-mata soal boleh atau tidak boleh dianggarkan. Pertanyaan utamanya adalah apa urgensinya, bagaimana proses perencanaannya, dari mana sumber dananya, siapa yang mengusulkan, bagaimana dasar penetapannya, serta apa manfaat langsungnya bagi masyarakat. Semua itu harus terbuka dan dapat diuji publik,” tegas Budi Gautama.»

Menurut Budi, pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang antara lain mengatur pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengendalian keuangan negara.

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur secara luas mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan serta penatausahaan APBD, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah hingga pembinaan dan pengawasan.

ASWIN: Jangan Sampai Anggaran Hanya Berorientasi pada Serapan

Budi menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap pengeluaran APBD benar-benar berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan, bukan sekadar mengejar realisasi anggaran.

“Jangan sampai logika pengelolaan anggaran berhenti pada serapan. Yang jauh lebih penting adalah manfaat, urgensi, output dan outcome-nya. Uang tersebut berasal dari APBD, artinya berasal dari sumber daya publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rencana anggaran tersebut dapat diuji secara terbuka, termasuk dasar usulan, dokumen perencanaan, nomenklatur kegiatan, besaran anggaran, sumber pendanaan serta mekanisme pelaksanaannya.


Jika diperlukan, menurut Budi, Inspektorat, DPRD, BPK maupun lembaga pengawasan berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat indikasi persoalan dalam proses perencanaan maupun penganggaran.

Pers Berhak Melakukan Kontrol Sosial

Budi juga menegaskan bahwa kritik terhadap penggunaan APBD merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak boleh serta-merta dianggap sebagai upaya menghambat pembangunan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika ada penggunaan uang publik yang menimbulkan pertanyaan, wajar apabila wartawan meminta penjelasan dan pemerintah memberikan klarifikasi. Yang kami dorong adalah transparansi, bukan tuduhan,” katanya.

Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menegaskan peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Karena itu, ASWIN Kalbar meminta pemberitaan mengenai anggaran tersebut tetap ditempatkan dalam koridor jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Desak Pemerintah Buka Dasar Penganggaran

Lebih jauh, Budi meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penganggaran pembangunan gedung parkir tersebut.

“Kami meminta pemerintah jangan defensif. Buka saja dokumennya sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Kalau memang perencanaannya benar, urgensinya jelas dan sesuai regulasi, tentu publik akan memahami. Tetapi kalau ada persoalan, lebih baik dievaluasi sejak awal daripada kemudian menjadi masalah hukum,” tegasnya.

ASWIN Kalbar juga meminta DPRD Kalimantan Barat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan APBD, terutama terhadap kegiatan yang nilainya signifikan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Budi menambahkan, ASWIN Kalbar akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun tetap membedakan antara temuan administratif, dugaan pelanggaran dan tindak pidana.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ada penggunaan uang rakyat yang tidak dijelaskan secara transparan. Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik dan setiap pejabat yang mengelolanya wajib siap mempertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” pungkas Budi Gautama.(Red)

Sumber: Budi Gautama, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1