DAIRI | MitraBhayangkara.my.id – Operasi gabungan berskala besar yang melibatkan sekitar 350 personel dari Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV akhirnya digelar di kawasan Kuta Usang, Desa Linggaraja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Jumat (31/07/2026).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas desakan masyarakat yang selama beberapa pekan terakhir menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung yang diduga berlangsung secara terbuka dan terus-menerus.
Namun hasil operasi justru memunculkan pertanyaan baru.
Petugas menemukan 47 titik lokasi tambang, sejumlah camp pekerja, lubang galian, mesin dan peralatan tambang. Camp dibakar untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung dan sejumlah barang bukti diamankan.
Akan tetapi, tidak satu pun terduga pelaku berhasil diamankan.
Publik Pertanyakan Efektivitas Operasi
Fakta bahwa operasi melibatkan ratusan personel tetapi tidak menghasilkan penangkapan memicu kritik dari berbagai kalangan.
Sebelum operasi berlangsung, Pemerintah Desa Linggaraja diketahui telah menerbitkan surat edaran yang memuat daftar nama yang diduga terkait aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dokumen tersebut kemudian beredar luas di masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah desa mengingatkan warganya agar menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Keberadaan daftar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas operasi penegakan hukum apabila identitas pihak-pihak yang diduga terlibat telah lebih dahulu diketahui.
Dugaan Informasi Operasi Bocor
Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, mempertanyakan mengapa operasi besar tersebut tidak menghasilkan satu pun penangkapan.
"Kalau memang sudah ada daftar nama yang diduga terlibat dan operasi melibatkan ratusan personel, mengapa tidak ada satu pun yang diamankan? Publik tentu berhak mempertanyakan apakah para pelaku sudah mengetahui rencana operasi sebelumnya atau ada faktor lain yang menyebabkan lokasi sudah kosong."
Pernyataan tersebut merupakan bentuk kritik terhadap hasil operasi dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kebocoran informasi, karena hal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Pembakaran Camp
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembakaran camp hanyalah bagian awal dari penindakan.
Yang lebih penting adalah:
- mengidentifikasi seluruh pelaku lapangan;
- mengungkap pemodal dan pihak yang memperoleh keuntungan;
- menelusuri jalur distribusi emas hasil tambang ilegal;
- menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana;
- memulihkan kerusakan kawasan hutan lindung.
Tanpa langkah tersebut, operasi dikhawatirkan hanya menghentikan aktivitas untuk sementara sebelum tambang kembali beroperasi.
Aspek Hukum Semakin Berat di Era KUHP Baru
Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku penuh pada tahun 2026, penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan hidup, perusakan kawasan hutan, serta kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam diharapkan dilakukan secara lebih komprehensif dengan tetap mengacu pada ketentuan pidana khusus yang masih berlaku.
Selain KUHP baru, dugaan aktivitas PETI juga dapat dijerat menggunakan berbagai ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya mengenai kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Penerapan pasal-pasal tersebut memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, penyedia alat, hingga pihak lain yang terbukti turut serta sesuai alat bukti yang sah.
Daftar Nama Bukan Vonis Bersalah
Dokumen yang beredar di masyarakat memuat sejumlah nama yang disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa pencantuman nama dalam dokumen tersebut bukan merupakan bukti seseorang bersalah ataupun telah melakukan tindak pidana.
Sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), penetapan status hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menunggu Langkah Lanjutan
Masyarakat kini menaruh perhatian pada langkah berikutnya dari aparat penegak hukum.
Beberapa tuntutan yang berkembang antara lain:
- melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan jaringan PETI;
- memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut;
- mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penadah hasil tambang;
- melakukan pengawasan ketat agar kawasan hutan lindung tidak kembali dijadikan lokasi PETI;
- menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Keberhasilan sebuah operasi penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah camp yang dibongkar atau alat yang dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap seluruh jaringan yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Publik berharap operasi ini menjadi awal dari penindakan yang berkelanjutan, bukan sekadar penghentian sementara terhadap aktivitas yang berpotensi kembali berlangsung apabila jaringan pelaku tidak tersentuh hukum.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

