TERKUAK! Dugaan Setoran Rp240 Juta di Rutan Sidikalang, Mantan Napi Sebut Diancam Dipindah ke Nusakambangan


SIDIKALANG | MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama oknum pejabat di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan. Seorang mantan narapidana berinisial M. Meibang mengaku pernah dipaksa menyerahkan uang hingga Rp240.005.000 dengan alasan "pengamanan" dan ancaman akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.


Dugaan tersebut diperkuat dengan dua bukti transfer yang diperlihatkan kepada wartawan, masing-masing senilai Rp200.002.500 dan Rp40.002.500, yang disebut dilakukan pada 22 Desember 2025 kepada penerima bernama Nardi melalui rekening Bank BCA.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen hubungan penerima transfer tersebut dengan pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber. Oleh karena itu, seluruh keterangan dalam berita ini merupakan dugaan berdasarkan pengakuan narasumber dan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, yang masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.



Dugaan Ancaman Berujung Transfer Ratusan Juta Rupiah

Dalam keterangannya kepada wartawan, mantan narapidana tersebut mengaku dirinya bersama sejumlah tahanan mengalami tekanan selama berada di dalam Rutan.


Menurut pengakuannya, apabila tidak menyerahkan uang sebagaimana diminta, mereka diancam akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Saya waktu itu benar-benar diancam. Karena ancaman itu saya ketakutan. Setelah bebas saya menyampaikan bahwa saya siap melapor ke Mabes Polri. Saya mengirim uang sekitar Rp240 juta untuk pengamanan, kemudian saya juga menyerahkan Rp40 juta secara langsung. Semua bukti transfer ada pada saya," ungkap mantan narapidana tersebut kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp.


Ia menegaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan seluruh keterangannya apabila diminta oleh penyidik.

"Saya tidak takut mengatakan yang sebenarnya karena semua bukti lengkap ada pada saya."


Dugaan Praktik Pungutan di Dalam Rutan

Selain dugaan permintaan uang dalam jumlah besar, narasumber juga mengaku adanya dugaan praktik pungutan lain selama menjalani masa pidana.


Ia menyebut penghuni kamar disebut harus memberikan sejumlah uang secara berkala kepada oknum petugas agar tetap menempati kamar tertentu. Narasumber juga mengaku penggunaan telepon seluler di dalam rutan disebut dapat dilakukan dengan syarat tertentu.


Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.


Wartawan Datangi Rutan, KPR Disebut Tidak Bersedia Menemui

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan Mitra Bhayangkara mendatangi Rutan Kelas IIB Sidikalang pada 31 Juli 2026 guna meminta konfirmasi.


Setibanya di pintu gerbang, wartawan menyerahkan kartu identitas pers serta surat tugas kepada petugas jaga dan menyampaikan maksud untuk bertemu dengan KPR Brema Barus.


Menurut wartawan, petugas meminta agar menunggu.


Sekitar 30 menit kemudian, petugas mengembalikan surat tugas sambil menyampaikan bahwa KPR tidak dapat ditemui.


Wartawan kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan.


Pesan singkat sempat mendapat balasan berupa pertanyaan:

"Ada apa Bang?"


Namun setelah wartawan menjelaskan maksud konfirmasi terkait dugaan yang sedang ditelusuri, tidak ada lagi tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Kesaksian Tambahan

Dalam pesan WhatsApp lain yang diterjemahkan ke Bahasa Indonesia, narasumber kembali menyampaikan:

"Jangan dikira kami diam berarti kami bodoh atau takut. Banyak keluarga kami mendukung untuk mengungkap kebenaran. Sampai ke mana pun kami tidak takut. Semua bukti dan saksi sudah lengkap. Kalau melapor ke Mabes Polri tentu harus disertai bukti yang lengkap dari para korban. Kami dulu takut karena diancam akan dipindahkan ke Nusakambangan sehingga saya sampai harus meminjam uang dari luar."

 

Perspektif Hukum

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi apabila terpenuhi unsur-unsurnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, mengatur berbagai ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik, penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, pengancaman, serta tindak pidana terhadap administrasi pemerintahan. Penegakan hukumnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.


Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan, bukan menjadi ruang terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Publik berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, serta Mabes Polri dapat menindaklanjuti informasi, bukti transfer, dan keterangan para saksi secara profesional, transparan, dan akuntabel apabila terdapat laporan resmi maupun temuan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan.



(Baslan naibaho)


Catatan Redaksi:

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum dinyatakan bersalah. Informasi mengenai dugaan tersebut bersumber dari keterangan narasumber dan dokumen yang ditunjukkan kepada wartawan, yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1