DAIRI, SUMATERA UTARA – Sebuah peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Dairi. Seorang perempuan bernama Susi Sitorus, yang mengaku merupakan warga Desa Sungai Raya, Dusun Juma Borno, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, mengaku kehilangan sertifikat tanah beserta sejumlah dokumen penting keluarga setelah rumah kontrakan yang ditempatinya diduga digembok oleh pemilik rumah sebelum masa kontrak berakhir.
Peristiwa tersebut, menurut keterangan korban, terjadi pada 10 Juli 2026, sedangkan pengaduan kepada wartawan Mitra Bhayangkara disampaikan pada 13 Juli 2026.
Korban menuturkan bahwa dirinya masih memiliki hak menempati rumah kontrakan berdasarkan perjanjian sewa selama dua tahun. Namun, sebelum masa kontrak berakhir, rumah tersebut diduga telah digembok oleh pemilik rumah yang disebut bernama Tongam Hutagaol bersama istrinya boru Manalu.
"Saat saya datang, rumah sudah digembok. Semua barang saya masih berada di dalam. Saya diberitahu bahwa rumah akan ditempati keluarga pemilik. Padahal masa kontrak saya belum habis," ujar Susi kepada wartawan.
Menurut pengakuan korban, setelah berhasil memperoleh akses terhadap barang-barangnya, ia mendapati sejumlah dokumen penting sudah tidak berada di tempat semula.
Dokumen yang dilaporkan hilang antara lain:
- Sertifikat hak atas tanah atas nama Susi Sitorus;
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Nikah;
- Akta Kelahiran anak;
- Kartu BPJS;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Dokumen penting keluarga lainnya.
Korban mengaku telah berulang kali menanyakan keberadaan dokumen-dokumen tersebut kepada pemilik rumah.
"Saya sudah meminta agar sertifikat tanah saya dikembalikan. Tetapi sampai sekarang tidak ada respons," ungkap Susi.
Korban menduga dokumen-dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan pihak tertentu, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Perlu Diusut
Kasus hilangnya sertifikat tanah tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan yang memiliki nilai hukum sangat penting. Hilangnya dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang besar apabila disalahgunakan.
Apabila benar terdapat pihak yang dengan sengaja menguasai, menyembunyikan, menghilangkan, atau menggunakan dokumen milik orang lain tanpa hak, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Dalam sistem hukum nasional, setiap dugaan tindak pidana tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku penuh menggantikan sebagian besar ketentuan KUHP lama.
Dalam konteks perkara seperti ini, apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan menguasai atau mengambil barang maupun dokumen milik orang lain tanpa hak, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman terhadap ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP Nasional, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana terhadap harta kekayaan, penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, maupun perusakan atau penghilangan barang bukti, sesuai dengan fakta hukum yang nantinya ditemukan dalam proses penyidikan.
Namun demikian, penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Pengamat: Sertifikat Tanah Harus Segera Diamankan
Secara hukum, sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen negara yang menjadi dasar pembuktian kepemilikan. Apabila hilang, pemilik wajib segera:
- Melaporkan kehilangan kepada Kepolisian;
- Mengurus surat kehilangan;
- Mengajukan permohonan pemblokiran apabila terdapat indikasi penyalahgunaan;
- Mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah cepat tersebut penting dilakukan guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aparat Diharapkan Bertindak Cepat
Perkara ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum mengingat objek yang dilaporkan hilang bukan hanya barang biasa, melainkan dokumen-dokumen yang memiliki akibat hukum besar terhadap hak keperdataan korban.
Apabila dugaan tersebut benar adanya, penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
