Simpan Sabu di Bawah Kasur, Terduga Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis*



BENGKALIS – MitraBhayangkara.my.id Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K. menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.S.G. (26) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Setia Budi, Desa Air Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang sempat berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang disembunyikan di bawah kasur," ujar AKP Tidar Laksono.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik).

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap pemasok narkotika serta pemberkasan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung Program P4GN dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Bersama masyarakat, Polres Bengkalis terus berkomitmen mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.***

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1