RAPAT PETI DAIRI DIDUGA BOCAH! Operasi Belum Bergerak, Tambang Emas Ilegal Keburu Hilang


MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara
– Rapat tertutup yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi untuk membahas penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lingga Raja II dan Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


Pasalnya, tak lama setelah rapat tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026), aktivitas tambang emas ilegal yang sebelumnya ramai diberitakan mendadak berhenti. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan lokasi tambang kini sepi, sementara para pekerja dan alat diduga telah lebih dahulu meninggalkan area sebelum adanya tindakan penegakan hukum.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kebocoran informasi mengenai rencana penertiban, sehingga para pelaku memiliki waktu untuk mengamankan diri sebelum aparat turun ke lokasi.


Rapat tersebut diketahui dihadiri unsur Forkopimda, Dinas Kehutanan, KPH Wilayah XV Kabanjahe, Kejaksaan Negeri Dairi, Pengadilan Negeri Sidikalang, Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait. Harapannya, forum itu menjadi langkah konkret dalam menghentikan aktivitas PETI yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil rapat maupun langkah penindakan yang telah dilakukan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Dugaan Kebocoran Informasi Harus Diusut

Apabila benar terjadi kebocoran informasi mengenai rencana operasi penertiban, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan.


Kebocoran informasi dalam proses penegakan hukum berpotensi menghambat upaya pemberantasan tindak pidana, terlebih jika menyebabkan pihak yang diduga melakukan pelanggaran berhasil menghindari tindakan hukum.


Dalam konteks hukum pidana nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026 memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, perintangan proses penegakan hukum, atau keterlibatan pihak tertentu yang membantu pelaku menghindari proses hukum. Penegakan ketentuan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses peradilan yang adil.


Sorotan dari Kalangan Pers

Pimpinan Redaksi boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, menilai dugaan bocornya informasi operasi harus menjadi fokus utama aparat.

"Jika memang informasi penertiban sudah bocor lebih dahulu, maka yang harus diusut bukan hanya pelaku PETI, tetapi juga siapa yang membocorkan rencana operasi tersebut. Data mengenai dugaan pelaku sudah pernah disampaikan melalui surat edaran pemerintah desa. Tinggal bagaimana aparat membuktikannya melalui proses hukum," ujarnya.


Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar rapat koordinasi.


Ia juga mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal secara profesional dan tanpa pandang bulu.


PETI Bukan Sekadar Persoalan Izin

Aktivitas PETI tidak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi perizinan. Dampaknya jauh lebih luas, mulai dari kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air, hilangnya tutupan vegetasi, meningkatnya risiko longsor dan banjir, hingga kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.


Apabila aktivitas tersebut berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka penanganannya juga berkaitan dengan ketentuan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta pertambangan mineral dan batubara.


Selain itu, apabila dalam praktiknya ditemukan penggunaan alat berat, pendanaan oleh pihak tertentu, atau adanya jaringan yang terorganisasi, maka penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.


Publik Menunggu Ketegasan Negara

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Dairi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Polres Dairi, Kejaksaan, serta instansi terkait agar dugaan aktivitas PETI di Lingga Raja II dan Kuta Usang ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Apabila benar terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan asas equality before the law, tanpa membedakan pelaku, pemodal, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan.


Di sisi lain, apabila dugaan kebocoran informasi terbukti terjadi, publik juga berharap dilakukan pengusutan terhadap pihak yang bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin menurun.


Hutan merupakan aset negara dan warisan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kawasan hutan dan sumber daya alam bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.


(Baslan Naibaho)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1