Pra-Rekonstruksi Ricuh! Kuasa Hukum Soroti Dugaan Ketimpangan Proses, Desak Polres Tebing Tinggi Uji CCTV dan Semua Versi Perkara


MitraBhayangkara.my.id | Tebing Tinggi
– Pelaksanaan pra-rekonstruksi dalam perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi menuai keberatan dari pihak kuasa hukum terlapor. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka menilai proses tersebut belum mencerminkan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan keseimbangan karena dinilai hanya memperagakan versi pelapor tanpa memberikan ruang yang sama bagi versi terlapor.


Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum terlapor, Maju Hasurungan Sitorus, usai pelaksanaan pra-rekonstruksi pada Jumat (24/7/2026) yang akhirnya tertunda akibat terjadinya ketegangan di lokasi.


Menurutnya, sejak awal pihaknya telah meminta agar penyidik tidak hanya merekonstruksi satu versi kejadian, tetapi juga memperagakan versi terlapor serta menguji seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi.

"Kami tidak meminta agar versi klien kami langsung dianggap benar. Kami hanya meminta agar semua versi diuji secara objektif. Versi pelapor diperagakan, versi terlapor juga diperagakan, lalu semuanya diuji dengan keterangan saksi dan rekaman CCTV sehingga dapat ditemukan fakta yang sebenarnya," ujar Maju Hasurungan Sitorus.


Dugaan Perbedaan Fakta dengan Isi Laporan

Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya, Deny, membantah melakukan pemukulan terhadap pelapor berinisial JF sebagaimana dilaporkan.


Menurut penjelasan kuasa hukum, perselisihan bermula dari dugaan penggunaan tanah milik terlapor tanpa izin yang kemudian memicu adu argumentasi antara kedua belah pihak.


Namun demikian, kuasa hukum menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, justru terdapat dugaan bahwa pihak terlapor yang menjadi korban pemukulan.


Beberapa saksi yang disebut mengetahui langsung kejadian tersebut antara lain istri terlapor, Linda, serta seorang saksi lain bernama Lilis.


Selain itu, kuasa hukum mengaku memperoleh informasi dari seorang saksi berinisial PT yang menyampaikan bahwa pelapor pernah mengakui tidak dipukul oleh terlapor. Pernyataan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan yang objektif.


Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa pra-rekonstruksi tidak sekaligus memperagakan seluruh versi kejadian dan menguji kesesuaian setiap keterangan dengan rekaman CCTV yang telah disampaikan kepada penyidik.


CCTV Dinilai Berpotensi Menjadi Bukti Penting

LKBH Perjuangan Rakyat Merdeka menyebut rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kronologi secara utuh.


Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kapolres Tebing Tinggi, Kasat Reskrim, Kasiwas, maupun Kasi Propam Polres Tebing Tinggi.


Mereka berharap penyidik memberikan perhatian yang sama terhadap alat bukti tersebut sebelum mengambil kesimpulan atas perkara.


Pra-Rekonstruksi Berakhir Tertunda

Pelaksanaan pra-rekonstruksi tidak berlangsung hingga selesai setelah terjadi keributan di lokasi.


Kuasa hukum menjelaskan bahwa ketegangan muncul karena pihak terlapor beserta keluarga merasa keberatan apabila hanya diminta mengikuti satu skenario yang menurut mereka tidak menggambarkan keseluruhan fakta.


Mereka menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan meminta agar penyidikan berjalan sesuai asas profesional, transparan, akuntabel, dan berimbang.


Sejumlah Surat Permohonan Telah Disampaikan

Sebelum pelaksanaan pra-rekonstruksi, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan beberapa surat kepada penyidik maupun pimpinan kepolisian, di antaranya:

  • Permohonan agar pra-rekonstruksi dilaksanakan secara objektif dan berimbang dengan tembusan kepada Kapolres Tebing Tinggi, Kasat Reskrim, Kapolda Sumatera Utara, dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
  • Permohonan gelar perkara kepada Kasat Reskrim dan Kapolres Tebing Tinggi dengan tembusan kepada Kasiwas dan Kasi Propam.
  • Penyampaian rekaman CCTV sebagai alat bukti yang diminta menjadi bagian dari proses pembuktian.
  • Permohonan penghentian penyelidikan apabila alat bukti dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.


Soroti Profesionalitas Penyidikan

Kuasa hukum juga mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara yang dilakukan penyidik.


Menurut mereka, terdapat sejumlah hal yang memunculkan pertanyaan, termasuk terkait proses persiapan pra-rekonstruksi serta keberadaan salah seorang penyidik perempuan bermarga Pinem yang disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Kanit PPA Polres Tebing Tinggi.


Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya penyidik berada di rumah pelapor sebelum kegiatan pra-rekonstruksi dilaksanakan. Meski demikian, mereka menegaskan tidak menuduh adanya pelanggaran, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga tidak memunculkan persepsi keberpihakan.

"Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat," tegas Maju Hasurungan Sitorus.


Minta Atensi Kapolda dan Pengawasan Propam

Atas berbagai keberatan tersebut, LKBH Perjuangan Rakyat Merdeka meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara agar proses penanganan perkara diawasi secara ketat.


Mereka juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan internal melalui Bidang Propam apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.


Selain itu, perhatian Komisi III DPR RI juga diminta agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.


Meminta Penyidik Menguji Seluruh Alat Bukti

Pihak kuasa hukum berharap penyidik yang menangani perkara dapat memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh, termasuk:

  • Rekaman CCTV;
  • Keterangan pelapor;
  • Keterangan terlapor;
  • Keterangan sedikitnya tiga orang saksi;
  • Bukti pendukung lainnya.


Menurut mereka, tujuan utama proses penyidikan adalah menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar menguatkan satu versi kejadian.


Minta Perkara Dihentikan Bila Tidak Cukup Bukti

Kuasa hukum menegaskan, apabila setelah seluruh alat bukti diuji ternyata tidak ditemukan bukti yang cukup bahwa kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dilaporkan, maka perkara tersebut patut dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Mereka juga mengajak insan pers untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, independen, dan berimbang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Perspektif Hukum

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pra-rekonstruksi maupun rekonstruksi merupakan bagian dari teknik penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan fakta lapangan. Meskipun tidak diatur secara rinci dalam KUHAP, kegiatan tersebut menjadi sarana bagi penyidik untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana.


Sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) berlaku penuh pada tahun 2026, arah pembaruan hukum pidana Indonesia semakin menekankan prinsip keadilan, keseimbangan, perlindungan hak setiap pihak, due process of law, dan pencarian kebenaran materiil. Oleh karena itu, setiap proses penyidikan diharapkan dilakukan secara profesional, objektif, serta memperhatikan seluruh alat bukti yang sah agar menghasilkan penegakan hukum yang adil dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.


Sementara itu, berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang berstatus terlapor maupun tersangka tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(MAS/Redaksi)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1