BENGKALIS – Mitrabhayangkara.my.id Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P. (33) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan HR Soebrantas, Gang Bandes, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P. yang saat itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan," ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda listrik. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terduga pelaku dan ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pireks, serta mancis yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap A.P. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba," tegasnya.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta saat ini masih melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.