Pengamat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Soroti Mandeknya Operasional Kecamatan Kumpai Raya Cerminan Lemahnya Tata Kelola Pemerintahan


 Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti belum beroperasinya Kecamatan Kumpai Raya, Kabupaten Kubu Raya, meskipun pembentukannya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, kondisi yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut merupakan persoalan serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan (good governance) dan berdampak langsung terhadap hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Dr. Herman menilai keterlambatan operasionalisasi kecamatan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah menjadi indikator kegagalan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah memiliki kekuatan hukum.

"Keberadaan suatu peraturan daerah tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi. Setiap norma hukum wajib ditindaklanjuti melalui implementasi yang nyata agar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah memenuhi aspek yuridis melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, tertundanya operasional kecamatan menunjukkan belum optimalnya komitmen politik, koordinasi birokrasi, serta manajemen administrasi pemerintahan daerah.

Bertentangan dengan Amanat Konstitusi

Dr. Herman menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pelaksanaan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.

Selain itu, Pasal 18 UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintahan daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Keterlambatan operasionalisasi kecamatan pada akhirnya merugikan masyarakat karena pelayanan administrasi pemerintahan menjadi tidak maksimal," tegasnya.

Bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah

Dr. Herman juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, serta memiliki kepastian hukum.

Apabila masyarakat harus menunggu bertahun-tahun akibat belum beroperasinya kecamatan yang telah dibentuk secara sah, maka kondisi tersebut patut dievaluasi karena berpotensi menghambat terpenuhinya hak-hak pelayanan publik.


Dugaan Maladministrasi Harus Diusut

Dr. Herman menilai informasi mengenai tidak ditemukannya dokumen disposisi maupun surat permohonan nomor registrasi kepada Kementerian Dalam Negeri merupakan persoalan yang sangat serius.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya sistem administrasi pemerintahan, pengelolaan arsip negara, hingga fungsi pengawasan internal.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keadaan demikian dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, maupun kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

"Pemerintah daerah wajib mampu menunjukkan seluruh jejak administrasi proses pengusulan hingga registrasi. Dokumen negara tidak boleh hilang atau tidak terlacak karena menyangkut kepastian hukum masyarakat," katanya.

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Dr. Herman meminta Bupati Kubu Raya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam proses administrasi pembentukan Kecamatan Kumpai Raya, mulai dari Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Asisten Pemerintahan hingga Sekretaris Daerah.

Menurutnya, keterlambatan selama hampir tiga tahun bukan lagi persoalan teknis, melainkan telah menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam manajemen pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa prinsip-prinsip good governance, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, responsivitas, profesionalitas, dan kepastian hukum harus diwujudkan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ombudsman Dapat Melakukan Pemeriksaan

Apabila ditemukan dugaan maladministrasi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, fungsi pengawasan oleh DPRD serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga diharapkan dapat berjalan optimal guna memastikan seluruh proses administrasi pembentukan kecamatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Diminta Segera Menuntaskan Persoalan

Dr. Herman menegaskan bahwa persoalan Kecamatan Kumpai Raya bukan sekadar mengenai pembentukan wilayah administratif, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya segera menyelesaikan seluruh hambatan administratif, mempercepat proses registrasi apabila masih diperlukan, melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian, serta memastikan Kecamatan Kumpai Raya segera beroperasi sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023.

"Negara hukum menuntut setiap keputusan yang telah ditetapkan melalui mekanisme hukum diwujudkan dalam tindakan nyata. Hukum yang tidak dilaksanakan hanya menjadi simbol tanpa makna, sedangkan masyarakat terus menanggung dampak dari lambannya birokrasi," pungkasnya.(Bsg-Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1