PONTIANAK,KALBAR,Mitra Bhayangkara.my.id – Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangani perkara terdakwa Edy Chaw secara profesional, transparan, dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul keputusan majelis hakim yang mengabulkan pengalihan status penahanan Edy Chaw dari tahanan rumah tahanan negara (Rutan) menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Menurut Budi, setiap keputusan hukum tentu harus dihormati. Namun, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik juga wajib disertai dasar hukum dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
> "Kami menghormati kewenangan majelis hakim. Namun APH harus tetap tegas, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan berbeda. Jangan ada dusta di antara kita," tegas Budi Gautama di Pontianak, Senin (28/7/2026).
Budi menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, utuh, dan transparan mengenai alasan hukum atas pengalihan status penahanan tersebut. Menurutnya, keterbukaan merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Ia juga mengingatkan agar proses persidangan berlangsung independen, bebas dari intervensi maupun kepentingan apa pun yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
> "Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Ketika kepercayaan itu terganggu, dampaknya jauh lebih besar daripada satu perkara yang sedang disidangkan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, pengalihan status penahanan dilakukan setelah terdakwa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Meski demikian, ASWIN Kalbar menilai setiap kebijakan yang memberikan perubahan status penahanan harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan medis dan hukum yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPD ASWIN Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kontrol sosial melalui fungsi pers, dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi
DPD ASWIN Kalimantan Barat
OPINI REDAKSIONAL
Pengalihan Penahanan Harus Dijelaskan, Kepercayaan Publik Jangan Dipertaruhkan
PONTIANAK – Penegakan hukum tidak hanya diukur dari putusan pengadilan, tetapi juga dari konsistensi dan transparansi setiap proses yang dijalankan.
Pengalihan status penahanan terdakwa Edy Chaw dari Rutan menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan merupakan kewenangan hukum yang dapat dilakukan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat tentu akan bertanya: apakah standar yang digunakan dalam perkara ini juga diterapkan terhadap perkara-perkara lain yang memiliki kondisi serupa? Pertanyaan itu wajar muncul karena hukum menganut prinsip equality before the law—setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui keterbukaan dan konsistensi.
> "Kami meminta APH tetap profesional, independen, dan tidak memberi ruang bagi munculnya persepsi perlakuan istimewa. Jangan ada dusta di antara kita. Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang agar kepercayaan terhadap hukum tetap terjaga," tegasnya.
Hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak setiap tahanan. Namun demikian, pemenuhan hak tersebut harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan rasa keadilan. Transparansi menjadi kunci agar setiap keputusan tidak memunculkan dugaan atau persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hukum akan dihormati apabila ditegakkan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap marwah penegakan hukum di Indonesia.
(Red)
