PONTIANAK,KALBAR,MitraBhayangkara.my.id – Kasus Sriwahyuni, 19 tahun warga Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diduga terluka akibat mesin tebas saat melintas di lokasi jalan Ayani satu, pekerjaan pemotongan rumput, terus menuai sorotan.
Pekerja yang diduga menggunakan mesin tebas tersebut disebut tidak segera memberikan pertolongan dan diduga meninggalkan lokasi.
Jika informasi itu terbukti, persoalan ini layak diperiksa serius, bukan hanya sebagai kecelakaan, tetapi juga menyangkut standar keselamatan kerja, tanggung jawab perusahaan, dan perlindungan terhadap pengguna jalan.
Sukandar, S.Pd., Koordinator Kebersihan Kota Pontianak, bahkan menantang agar persoalan yang dialami Sriwahyuni dibawa ke proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Juwono, S.P., yang disebut sebagai kuasa pendamping, Sukandar menuding dianggap kejadian itu mengada ngada, dia perlu bukti seperti vidio, karena kejadian seperti ini sudah sering terjadi , hanya untuk mencari keuntungan.
Sementara itu, Paisal selaku pengawas CV Purnama Taman sebelumnya berjanji melakukan mediasi dan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan perusahaan serta pekerja yang bersangkutan. Namun hasil nya nihil, Juwono hanya menerima tantangan dari Sukandar, S. Pd.
Juwono tegaskanj ika memang terdapat dugaan kelalaian. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.
Pekerja dari CV. Purnama Taman diduga Tindakan orang yang menebas rumput atau semak dengan mesin tebas hingga melukai pengguna jalan secara parah lalu kabur adalah sebuah pelanggaran pidana murni.
Pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat, serta sanksi karena sengaja tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri.
Analisis Hukum Pidana
Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat:Diatur dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika karena kurang hati-hati atau lalai menggunakan mesin tebas hingga mengenai orang lain dan mengakibatkan luka parah/luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari
manajemen CV Purnama Taman, pekerja yang diduga terlibat, maupun Juwono terkait pernyataan Sukandar tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap terbuka.
(Juwono)
