Kinerja Polres Dairi Dipertanyakan, "10 Bulan Menggantung, Dugaan Penipuan Traktor Tak Kunjung Tuntas"


MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara
– Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang telah bergulir hampir 10 bulan di Polres Dairi kembali menjadi sorotan publik. Korban, Ramlan Simarmata, warga Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, mengaku kecewa lantaran laporan polisi yang dibuatnya sejak 22 Oktober 2025 hingga pertengahan Juli 2026 belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.


Lambatnya proses penyidikan tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terlapor telah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan.


Berawal dari Tawaran Traktor yang Diduga Berujung Penipuan

Berdasarkan dokumen laporan polisi dan keterangan korban yang diterima MitraBhayangkara.my.id, perkara ini bermula ketika seseorang bernama Parlin Tamba diduga mendatangi rumah korban di Desa Linggaraja II dan menawarkan satu unit traktor pertanian.


Menurut keterangan korban, terlapor menyampaikan bahwa traktor tersebut merupakan bantuan atau hadiah dari pemerintah daerah melalui sektor pertanian sehingga meyakinkan korban untuk membelinya dengan harga sekitar Rp50 juta.


Karena percaya terhadap penjelasan tersebut, korban bersama istrinya, Meryati br. Haloho, menyerahkan uang panjar sebesar Rp16.500.000 di kediamannya di Jalan Kebun Babi, Desa Linggaraja II.


Namun, hingga waktu yang dijanjikan, traktor tersebut tidak pernah diterima oleh korban. Merasa dirugikan, Ramlan Simarmata akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Dairi.


Laporan tersebut teregister dengan nomor:

STTLP/B/423/X/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA

tertanggal 22 Oktober 2025.


Hampir Setahun, Korban Mengaku Terus Menunggu Kepastian

Menurut Ramlan Simarmata, selama hampir sepuluh bulan dirinya terus mempertanyakan perkembangan penyidikan kepada penyidik yang menangani perkara.


Korban mengaku sempat memperoleh informasi melalui percakapan WhatsApp dari penyidik Brigadir Ronny Siaturi bahwa surat panggilan kedua terhadap terlapor telah dikirim dan pemeriksaan dijadwalkan pada 10 Juli 2026.


Namun sehari setelah jadwal pemeriksaan tersebut, korban kembali menghubungi penyidik untuk menanyakan hasilnya. Hingga berita ini ditulis, korban mengaku belum memperoleh penjelasan lanjutan mengenai perkembangan perkara.

"Yang kami harapkan bukan sekadar panggilan, tetapi kepastian hukum atas laporan yang sudah hampir satu tahun kami tunggu," ujar korban kepada wartawan.


Satreskrim Polres Dairi: Terlapor Sudah Dua Kali Dipanggil

Saat dikonfirmasi, pihak Satreskrim Polres Dairi melalui IPDA Arwanta Bangun, S.H. membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor.

"Sudah kita panggil sebanyak dua kali, namun tidak dihadiri," ujar IPDA Arwanta Bangun kepada wartawan.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, meskipun pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat terlaksana karena ketidakhadiran yang bersangkutan.


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) resmi berlaku penuh di seluruh Indonesia.


Dalam KUHP Nasional, tindak pidana penipuan tetap dikategorikan sebagai kejahatan terhadap harta benda. Unsur pidananya pada pokoknya mencakup adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kepercayaan yang mengakibatkan orang lain menyerahkan barang, uang, atau memberikan keuntungan kepada pelaku.


Meski demikian, setiap orang yang dilaporkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Penyidikan Harus Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Penanganan perkara pidana tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus memenuhi prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam:


Dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2019 ditegaskan bahwa penyidik berkewajiban memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.


Apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut sebagai saksi maupun pihak terkait tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan internal Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.


Pengamat: Kepastian Hukum Adalah Hak Pelapor

Dalam perspektif hukum, setiap warga negara yang melaporkan dugaan tindak pidana memiliki hak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikannya. Kepastian hukum tidak selalu berarti perkara harus segera berujung pada penetapan tersangka, namun masyarakat berhak mengetahui tahapan penyidikan yang sedang berjalan.


Transparansi penyidikan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Korban Berharap Pelaku Segera Diproses

Ramlan Simarmata berharap penyidik Polres Dairi segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar perkara tersebut memperoleh kepastian.


Ia mengaku hanya menginginkan keadilan serta kepastian atas uang yang telah diserahkannya dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme penyidikan bukan hanya diukur dari banyaknya laporan yang diterima, tetapi juga dari kemampuan aparat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara cepat, objektif, dan transparan.


(Pewarta: Baslan Naibaho)



Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, dokumen laporan polisi, dokumen penyidikan, serta hasil konfirmasi kepada penyidik Polres Dairi. Informasi mengenai dugaan tindak pidana masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1