Hak Jawab dan Hak Koreksi Wajib Jadi Mekanisme Utama Penyelesaian Sengketa Pemberitaan


 PONTIANAK,KALBARMitraBhayangkara.my.id  – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun penyelenggara pemerintahan agar memahami prosedur penyelesaian sengketa pers secara benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Budi Gautama, pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau sanggahan secara langsung kepada penanggung jawab atau redaksi media yang pertama kali mempublikasikan berita tersebut. Mekanisme itu merupakan jalur resmi yang dijamin oleh Undang-Undang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

"Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen hukum yang wajib dihormati oleh seluruh perusahaan pers. Sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan melalui intimidasi, tekanan, ataupun cara-cara di luar mekanisme jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers," tegas Budi Gautama di Pontianak.

Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan perusahaan pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban melayani Hak Koreksi apabila ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.




Menurutnya, ketentuan tersebut bertujuan menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga independensi serta profesionalisme pers.

Selain menegaskan pentingnya mekanisme Hak Jawab, Budi Gautama juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan intimidasi ataupun pemerasan.

Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menggunakan ancaman pemberitaan untuk meminta uang, hadiah, atau keuntungan tertentu, tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan tidak termasuk aktivitas jurnalistik.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah memberikan imbalan kepada siapa pun yang mengancam melalui pemberitaan. Verifikasi legalitas perusahaan pers dan identitas wartawan, kemudian laporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pemerasan," ujarnya.

Budi Gautama menegaskan bahwa menjaga marwah profesi wartawan merupakan tanggung jawab bersama. Pers sebagai pilar keempat demokrasi harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, profesional, dan bertanggung jawab, sementara setiap penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Bsg/Tim-007)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1