Singkawang Kalimantan Barat // Mitrabhayangkara.my.id – Viral dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan tidak boleh berhenti hanya pada polemik di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Kalimantan Barat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Bung Mesa, mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Apabila benar terdapat penggunaan dokumen palsu dalam proses pemulangan jenazah PMI, maka hal ini merupakan persoalan serius yang harus diusut hingga tuntas. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap seluruh Pekerja Migran Indonesia, baik saat bekerja di luar negeri maupun ketika menghadapi musibah," tegas Bung Mesa.
Selain mendorong penegakan hukum, Bung Mesa menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran di Kalimantan Barat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tergiur berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena minimnya pemahaman mengenai risiko yang akan dihadapi.
"KPBI Kalimantan Barat mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa mengikuti mekanisme resmi. Setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri wajib menempuh jalur prosedural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan hak, dan kepastian keselamatan kerja," ujarnya.
Bung Mesa juga mengajak pemerintah daerah, BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, organisasi buruh, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperluas sosialisasi mengenai tata cara penempatan PMI yang benar. Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik perdagangan orang, penempatan ilegal, hingga berbagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran.
Di akhir pernyataannya, Bung Mesa menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh hanya diberikan ketika terjadi persoalan, tetapi harus dimulai sejak proses perekrutan, penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan ke tanah air.
"Keselamatan dan martabat pekerja migran adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diusut secara tuntas, dan setiap calon PMI harus dipastikan berangkat melalui jalur yang sah, aman, dan sesuai prosedur."
