MitraBhayangkara.my.id | Dairi – Dugaan rendahnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di SD Negeri Tanjung Saluksuk 034788, Desa Tanjung Saluksuk, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MitraBhayangkara.my.id, guru berinisial A yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama diduga telah jarang menjalankan tugas mengajar selama kurang lebih sembilan bulan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Sejumlah warga yang ditemui media mengaku prihatin apabila informasi tersebut benar adanya.
"Kalau memang beliau ASN dan menerima gaji dari negara sebagai guru, seharusnya fokus mengajar. Yang dirugikan tentu anak-anak didik," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, seorang guru PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila terdapat aktivitas di luar kedinasan yang menyebabkan kewajiban mengajar terabaikan, maka kondisi tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konfirmasi di Sekolah
Tim investigasi MitraBhayangkara.my.id mendatangi SD Negeri Tanjung Saluksuk 034788 untuk melakukan konfirmasi.
Beberapa guru membenarkan bahwa sekolah tersebut saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah, menyusul kepala sekolah definitif yang memasuki masa pensiun pada Juni 2026.
Saat ditanya mengenai keberadaan guru berinisial A, salah seorang guru menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon seluler.
Dalam percakapan singkat, guru tersebut menjawab bahwa dirinya masih berada di Sidikalang.
Ketika wartawan melanjutkan pertanyaan mengenai sudah berapa lama tidak menjalankan tugas mengajar di sekolah, yang bersangkutan memilih diam dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut hingga komunikasi berakhir.
Kondisi Bangunan Sekolah Memprihatinkan
Selain menerima laporan mengenai dugaan ketidakhadiran guru, tim investigasi juga menemukan kondisi fisik bangunan sekolah yang memerlukan perhatian serius.
Dari hasil pemantauan langsung, sejumlah ruang kelas, khususnya kelas 1 hingga kelas 3, terlihat mengalami kerusakan cukup berat. Lantai ruang kelas tampak pecah dan rusak di berbagai titik sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan bahkan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Seorang warga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada administrasi pendidikan, tetapi juga memperhatikan kondisi sarana dan prasarana sekolah.
"Anak-anak belajar di ruangan yang lantainya sudah rusak parah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah," ungkapnya.
Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Dugaan ketidakhadiran guru dalam waktu yang relatif lama serta kondisi bangunan sekolah yang rusak memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Publik berharap dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh fakta, baik terkait disiplin ASN maupun kelayakan fasilitas pendidikan, sehingga hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu tetap terjamin.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Regulasi yang Relevan
Kasus ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN bekerja secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi acuan penegakan disiplin ASN, termasuk kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dan larangan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur kewajiban guru merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, membimbing, mengevaluasi peserta didik, serta menjaga profesionalisme sebagai tenaga pendidik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangan berdasarkan asas pemerintahan yang baik.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Dairi, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan kualitas pelayanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
