CCTV Bongkar Fakta? Dugaan Rekayasa Laporan Penganiayaan di Tebing Tinggi Disorot Kuasa Hukum


Tebing Tinggi, MitraBhayangkara.my.id
– Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi menjadi sorotan setelah muncul klaim adanya dugaan rekayasa laporan yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta hukum. Kuasa hukum Deny Haryanto meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan fakta maupun pihak yang bertanggung jawab.


Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH–PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., menyatakan bahwa proses penyidikan harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, bukan semata-mata berdasarkan laporan atau keterangan sepihak.


Menurut penjelasan kuasa hukum, peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2026 ketika kliennya pulang dari pasar dan mendapati pekarangan rumah yang menjadi hak penguasaannya telah digunakan sebagai lokasi pesta keluarga. Berbagai perlengkapan acara disebut telah dipasang tanpa adanya izin dari pemilik maupun penghuni rumah.


Merasa keberatan, Deny Haryanto terlebih dahulu menanyakan kepada mertuanya apakah penggunaan pekarangan tersebut telah memperoleh izin. Setelah mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada permintaan izin, ia kemudian mempertanyakan langsung kepada pihak yang menggunakan lokasi tersebut.


Percakapan yang semula berlangsung biasa kemudian berubah menjadi adu mulut.


Dalam insiden itu, kuasa hukum menyebut seorang perempuan berinisial WR diduga lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap kliennya. Tidak lama berselang, anak WR juga diduga ikut melakukan pemukulan. Sementara itu, Deny Haryanto tetap membantah telah melakukan perlawanan ataupun melakukan kontak fisik terhadap kedua orang tersebut.


Laporan Polisi dan Laporan Balik

Atas kejadian tersebut, Deny Haryanto melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Rambutan dengan Nomor LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026.


Kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban hukum, mulai dari menjalani visum et repertum, memberikan keterangan kepada penyidik, hingga menghadirkan tiga orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.


Di sisi lain, pihak yang sebelumnya dilaporkan justru membuat laporan balik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi dengan Nomor LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Juni 2026, dengan tuduhan bahwa Deny Haryanto melakukan penganiayaan.


Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai terlapor dan secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut karena mengaku tidak pernah melakukan pemukulan maupun kekerasan fisik terhadap pelapor.


Dugaan Rekayasa Mulai Mengemuka

Dalam proses pendampingan hukum, tim kuasa hukum mengaku memperoleh rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan rangkaian kejadian berbeda dari isi laporan yang diajukan terhadap kliennya.


Menurut Maju Hasurungan Sitorus, rekaman tersebut diduga menunjukkan bahwa orang yang melakukan pemukulan terhadap pelapor bukanlah Deny Haryanto, melainkan pihak lain.


Bukti elektronik itu, kata dia, akan diserahkan secara resmi kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami menduga terdapat rangkaian peristiwa yang direkayasa sehingga seolah-olah klien kami yang melakukan penganiayaan. Rekaman CCTV tersebut akan kami serahkan kepada penyidik agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif, termasuk dengan memeriksa seluruh saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya," ujar Maju Hasurungan Sitorus, S.H.


Apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan bahwa laporan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga memberikan laporan palsu.


Aspek Hukum: KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah berlaku penuh di Indonesia. Dalam sistem hukum pidana nasional yang baru, setiap proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak setiap orang selama proses penyidikan.


Apabila di kemudian hari terbukti terdapat unsur memberikan keterangan yang tidak benar, merekayasa fakta, atau membuat pengaduan yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya, perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana sesuai ketentuan KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya setelah seluruh unsur pidananya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.


Karena itu, setiap alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, visum et repertum, maupun bukti elektronik lainnya, harus diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum penyidik menarik kesimpulan.


Penyidik Dituntut Profesional dan Presisi

Selain berpedoman pada KUHP Baru, penyidik Polri juga terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengamanatkan bahwa setiap penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan alat bukti yang sah.


Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.

"Kami berharap penyidik Polres Tebing Tinggi benar-benar mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian. Jangan sampai seseorang yang tidak melakukan suatu perbuatan justru dimintai pertanggungjawaban pidana akibat dugaan rekayasa peristiwa. Semua harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Maju.


Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses penyidikan hingga seluruh fakta terungkap secara terang, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.


Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.


(MHS)



Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1