BOOM!!, Publik Desak Propam Turun Tangan, "Dugaan Setoran PETI Ratusan Juta Seret Nama Kapolres Dairi"


DAIRI | MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Linggaraja II, Dusun Lae Sulpi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berlangsung, tetapi juga pada munculnya informasi mengenai dugaan adanya aliran dana bernilai fantastis kepada oknum aparat penegak hukum.


Informasi tersebut diterima Kabiro MitraBhayangkara.my.id Kabupaten Dairi dari sejumlah warga melalui sambungan telepon. Dalam informasi yang disampaikan, disebutkan adanya dugaan setoran rutin dari aktivitas PETI kepada oknum tertentu di lingkungan aparat penegak hukum dengan nilai yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.


Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Namun demikian, isu tersebut dinilai sangat serius karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.


PETI Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan

Warga menilai aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Pegagan Hilir telah berlangsung cukup lama dan diduga berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang efektif.


Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, P. Munte, menyatakan bahwa apabila dugaan adanya setoran kepada oknum aparat benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi penjelasan mengapa aktivitas PETI seolah sulit disentuh hukum.

"Kalau benar informasi itu, maka ini bukan lagi sekadar pembiaran. Ini patut diduga sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merampas sumber daya alam negara," ujarnya kepada MitraBhayangkara.my.id.


Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan kawasan perbukitan, tetapi juga meningkatkan risiko longsor, pencemaran sungai, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.


Dugaan Serius Harus Diusut Transparan

Kabiro MitraBhayangkara.my.id Kabupaten Dairi menyatakan telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Kapolres Dairi pada 1 Juli 2026 terkait dugaan tersebut.


Namun hingga berita ini dipublikasikan, menurut Kabiro, belum terdapat tanggapan ataupun keterangan resmi dari pihak Polres Dairi.


Atas dasar itu, Kabiro mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Polda Sumatera Utara, serta pengawas internal lainnya untuk melakukan audit menyeluruh dan investigasi independen terhadap dugaan yang beredar di tengah masyarakat.


Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata.

"Jika benar ada dugaan praktik setoran dari aktivitas ilegal kepada oknum aparat, maka hal itu menyangkut integritas institusi Polri dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."


Perspektif Hukum: PETI Bukan Kejahatan Ringan

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada dasarnya merupakan tindak pidana yang diatur dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, PETI juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta mengancam keselamatan masyarakat.


Apabila dalam penegakan hukum ditemukan adanya dugaan penerimaan uang, gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan jabatan oleh aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut dapat membuka ruang penerapan ketentuan pidana mengenai tindak pidana jabatan, tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun ketentuan etik profesi kepolisian apabila didukung alat bukti yang cukup.


KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah berlaku secara penuh di Indonesia.


KUHP baru menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan umum, penegakan hukum yang berkeadilan, akuntabilitas penyelenggara negara, serta memberikan dasar pembaruan sistem hukum pidana nasional.


Di sisi lain, apabila terdapat aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan atau menghambat proses penegakan hukum demi keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan pidana maupun etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti melalui proses hukum.


Peraturan Polri Menuntut Profesionalisme

Sebagai aparat penegak hukum, setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.


Prinsip tersebut antara lain tercermin dalam:

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mewajibkan setiap anggota menjaga integritas, kehormatan, serta menghindari penyalahgunaan jabatan.
  • Ketentuan pengawasan internal melalui Divisi Propam Polri yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri.


Apabila terdapat informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas ilegal, maka mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini ataupun asumsi.


Menunggu Klarifikasi Resmi

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Dairi AKBP Hotniel Siahaan maupun Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan dugaan yang berkembang tersebut.


MitraBhayangkara.my.id menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan setoran kepada aparat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh institusi yang berwenang.


Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(Pewarta : BN)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, keterangan narasumber, serta permintaan konfirmasi yang telah disampaikan kepada pihak terkait. Dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1