Sambas Kalimantan Barat // Mitrabhayangkara.my.id – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat resmi melaksanakan aksi mogok kerja di PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman dan PT Sentosa Asih Makmur, Kabupaten Sambas. Aksi dimulai pada 21 Juli 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026 atau selama 10 hari kerja.(22/07/2026)
Aksi mogok kerja dilakukan karena hingga berakhirnya proses perundingan, masih terdapat satu poin tuntutan yang belum mencapai kesepakatan, yaitu pengakuan masa kerja pekerja ketika masih berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL).
Sebelumnya, pada tahun 2023, perjuangan buruh membuahkan hasil dengan dikabulkannya tuntutan perubahan status hubungan kerja dari KHL menjadi pekerja tetap. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan ketika terdapat pekerja yang meninggal dunia maupun memasuki masa pensiun. Perusahaan hanya menghitung masa kerja sejak pekerja diangkat menjadi pekerja tetap, sementara masa kerja ketika masih berstatus KHL tidak diperhitungkan.
Padahal, tidak sedikit pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun sebelum memperoleh status pekerja tetap. Akibatnya, perhitungan hak pesangon dan hak-hak lain yang berkaitan dengan masa kerja dinilai tidak mencerminkan keseluruhan masa pengabdian pekerja.
Dalam perundingan yang telah berlangsung, buruh mengajukan 16 poin tuntutan. Dari jumlah tersebut, 15 poin telah disepakati oleh para pihak. Namun, satu poin mengenai pengakuan masa kerja sejak pertama kali bekerja masih belum memperoleh kesepakatan, sehingga buruh memutuskan untuk melaksanakan aksi mogok kerja sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan hak-haknya.
Kawan-kawan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Kalimantan Barat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah tuntutan baru, melainkan upaya untuk memperoleh pengakuan atas masa pengabdian pekerja yang telah diberikan kepada perusahaan selama bertahun-tahun. Buruh berharap perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan satu poin yang masih menjadi perselisihan melalui dialog yang adil dan menghormati hak-hak pekerja.
Aksi mogok kerja berlangsung secara tertib dan damai serta tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Buruh menyatakan siap kembali bekerja apabila tercapai kesepakatan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan terhadap pengakuan masa kerja seluruh pekerja.
Pewarta : Budiman
