Warga Minta Aparat Audit Dana Ketahanan Pangan Desa Lae Haporas


DAIRI,Sumut,MitraBhayangkara.my.id
Pengelolaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat. Program yang menghabiskan dana sedikitnya Rp170.409.600 tersebut diduga tidak berjalan optimal dan memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 3 Tahun 2025, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan nabati maupun hewani. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian pangan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi desa.


Namun, implementasi program Ketapang di Desa Lae Haporas justru memunculkan berbagai keluhan warga.


Pada 22 Juni 2026, sejumlah warga yang ditemui awak media menyampaikan dugaan bahwa pelaksanaan program budidaya ikan lele yang dibiayai melalui anggaran Ketapang tidak mencerminkan besarnya dana yang telah dialokasikan.


"Sekilas yang terlihat hanya bak-bak plastik untuk pemeliharaan ikan. Kalau dibandingkan dengan anggaran lebih dari Rp170 juta, kami mempertanyakan apakah sudah sesuai atau belum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga juga mempertanyakan transparansi penggunaan lahan yang digunakan untuk kegiatan budidaya tersebut. Mereka mengaku memperoleh informasi yang berbeda terkait nilai biaya sewa atau pengadaan lahan yang digunakan dalam program.


"Kami berharap ada pemeriksaan dari Inspektorat maupun aparat penegak hukum agar semuanya terang-benderang. Kalau memang sudah sesuai aturan, masyarakat juga akan paham," kata warga lainnya.



Konfirmasi Kepala Desa

Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan Mitra Bhayangkara mendatangi Kantor Desa Lae Haporas dan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa berinisial LS.


Dalam keterangannya, Kepala Desa menyebutkan bahwa dana Ketapang sebesar Rp170.409.600 telah diserahkan kepada pihak pelaksana kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Anggaran Ketapang itu telah diserahkan kepada pengelola atau pelaksana kegiatan. Saya juga ingin mengetahui secara detail bagaimana perkembangan dan hasil pengelolaannya," ujar Kepala Desa.

 

Pengakuan Ketua Pengelola Ketapang

Di hadapan Kepala Desa, Ketua Pengelola Ketahanan Pangan (PPK) bermarga Sinaga turut memberikan penjelasan kepada awak media.


Menurutnya, usaha budidaya ikan lele yang dijalankan mengalami berbagai kendala, termasuk rendahnya harga jual hasil panen di pasaran.

"Kami mengalami kerugian dalam pengelolaan budidaya ikan lele. Harga jual hanya sekitar Rp14 ribu per kilogram, sementara biaya produksi dan bibit cukup tinggi. Namun seluruh dokumen kegiatan dan administrasi tersedia lengkap," jelasnya.


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas perencanaan usaha, studi kelayakan, serta pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.


Pentingnya Transparansi Dana Desa

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa keberhasilan program ketahanan pangan tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat nyata yang diterima masyarakat.


Dalam prinsip pengelolaan keuangan desa, seluruh penggunaan Dana Desa wajib memenuhi asas:

  • Transparan;
  • Akuntabel;
  • Partisipatif;
  • Tertib dan disiplin anggaran.


Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program yang dibiayai dari APBN melalui Dana Desa, termasuk rincian penggunaan anggaran, hasil kegiatan, dan pertanggungjawabannya.


Potensi Konsekuensi Hukum

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, manipulasi laporan, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sejak tahun 2026 Indonesia juga telah memberlakukan secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan maupun pihak yang mengelola keuangan publik wajib menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.


Namun demikian, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tetap harus dibuktikan melalui proses audit, pemeriksaan administrasi, serta investigasi oleh instansi berwenang sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum.


Masyarakat Minta Audit Menyeluruh

Sejumlah warga berharap Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), maupun aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan ketahanan pangan guna memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi fisik dan hasil program di lapangan.


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program Dana Desa sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.



Pewarta: Mangapul Cibro, Pindot Simbolon



Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1