Jakarta | MitraBhayangkara.my.id – Perkara dugaan ujaran kebencian yang menyasar identitas kelompok masyarakat kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan penghinaan terhadap Marga Panjaitan memasuki tahap penyelidikan resmi di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ketua Umum Punguan Panjaitan Dohot Boruna Se-Jabodetabek (PPDB Se-Jabodetabek), Tarianus Panjaitan, secara resmi melaporkan pemilik akun TikTok @iyansidauruk1 yang diduga atas nama Devin Sidauruk ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025.
Tarianus Panjaitan saat membuat laporan didampingi Sekretaris Umum PPDB Se-Jabodetabek, Wilson Panjaitan, SE, serta tim advokat Panjaitan yang terdiri dari:
- Redol Asido Panjaitan, SH., MH.
- Hendra Panjaitan, SH., MH.
- Ellyas Panjaitan, SH.
- Josep Panjaitan, SH.
- Chandro Panjaitan, SH.
- Gunawan Panjaitan, SH.
- dan sejumlah advokat lainnya.
Bermula dari Video TikTok yang Viral
Menurut keterangan pelapor, kasus ini bermula sekitar 15 Desember 2025 ketika beredar sebuah video TikTok yang kemudian menyebar luas di kalangan masyarakat bermarga Panjaitan.
Video tersebut diketahui oleh pengurus PPDB Se-Jabodetabek saat berada di kawasan Green Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Dalam tayangan yang dipersoalkan, akun TikTok yang diduga milik Devin Sidauruk disebut mengeluarkan pernyataan yang dianggap merendahkan, menghina, serta menimbulkan kebencian terhadap Marga Panjaitan.
Konten tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan masyarakat Batak, khususnya warga bermarga Panjaitan, yang menilai pernyataan tersebut telah menyentuh aspek kehormatan dan identitas kelompok.
Atas dasar itulah, PPDB Se-Jabodetabek memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
SP2HP Bareskrim: Penyelidikan Resmi Sedang Berjalan
Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:
B/64/V/RES.2.5./2026/Dittipidsiber
tertanggal 11 Mei 2026,
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang berisi pernyataan permusuhan atau kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam:
Dasar Hukum:
- Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
- Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru);
- Ketentuan lain yang relevan dalam proses penyelidikan tindak pidana siber.
Penyidik menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar 15 Desember 2025 melalui akun TikTok atas nama Devin Sidauruk (@iyansidauruk1).
Lima Saksi Sudah Diperiksa Penyidik
Dokumen SP2HP juga mengungkap bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Mereka antara lain:
- Tarianus Panjaitan (Pelapor);
- Redol Asido Panjaitan, SH., MH;
- Wilson Panjaitan, SE;
- Drs. Warisman Sinaga, M.Hum (Ahli Bahasa Batak);
- Rita Analisa Sinaga (Host Live TikTok).
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti guna menentukan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.
Pemilik Akun TikTok Akan Dipanggil
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, penyidik juga telah menyusun agenda tindak lanjut.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik berencana:
- Memanggil dan meminta keterangan pemilik akun TikTok atas nama Devin Sidauruk;
- Memanggil dan meminta keterangan pemilik akun TikTok @sayang_salimfamily.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip penyelidikan yang objektif dan profesional guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Analisis Bukti Elektronik Menjadi Penentu
Dalam perkara siber, bukti digital memegang peranan penting.
Karena itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri saat ini juga melakukan analisis dokumen elektronik dan pemeriksaan alat bukti digital yang telah diserahkan oleh pelapor.
Proses tersebut meliputi:
- Verifikasi keaslian video;
- Identifikasi akun dan pemilik akun;
- Analisis isi konten;
- Penelusuran jejak digital;
- Pemeriksaan konteks pernyataan yang dipersoalkan.
Tahapan ini penting untuk memastikan apakah konten yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun ketentuan pidana lainnya.
KUHP Baru 2026: Ruang Digital Tidak Kebal Hukum
Kasus ini juga menjadi salah satu contoh bagaimana ruang digital kini semakin mendapat perhatian dalam sistem hukum nasional.
Sejak UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mulai berlaku penuh pada tahun 2026, pendekatan hukum Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum.
KUHP Baru memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat dari tindakan yang berpotensi menimbulkan permusuhan, diskriminasi, maupun konflik sosial.
Namun demikian, setiap orang tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat selama tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Karena itu, proses pembuktian dalam perkara ujaran kebencian harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Hasil akhir perkara ini nantinya akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Ruang digital bukanlah ruang tanpa batas, dan setiap pengguna platform elektronik dituntut untuk menggunakan hak kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab.
Dokumen yang Menjadi Dasar Pemberitaan
- Laporan Polisi Nomor: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 19 Desember 2025.
- SP2HP Nomor: B/64/V/RES.2.5./2026/Dittipidsiber, tanggal 11 Mei 2026.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi dan keterangan pihak pelapor. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap memiliki hak hukum yang sama serta wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas praduga tak bersalah).
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
