Tim DPD ASWIN Kalbar Temukan Kades dan Sekdes Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Perusahaan ASWIN Minta Aparat Bertindak Tegas



 Ketapang,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id -Hasil penelusuran dan investigasi lapangan Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengungkap fakta yang mengundang perhatian publik. Berdasarkan dokumen dan data yang berhasil dihimpun, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimo, bersama Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, diduga tercatat sebagai komisaris pada sebuah badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa hasil penelusuran tersebut bukan lagi sekadar informasi yang berkembang di masyarakat, melainkan telah didukung oleh data dan dokumen yang berhasil dihimpun tim investigasi.

"Kami telah melakukan penelusuran secara mendalam dan menemukan adanya keterkaitan antara pejabat desa aktif dengan struktur perusahaan. Temuan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Nardi M kepada wartawan.

Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa memiliki kewajiban menjaga netralitas serta menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.


ASWIN Kalbar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur berbagai larangan bagi kepala desa dalam menjalankan jabatannya, termasuk larangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, ketentuan mengenai etika pemerintahan dan tata kelola desa yang baik mengharuskan setiap pejabat desa mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Atas dasar itu, DPD ASWIN Kalbar mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.

"Kami meminta instansi yang berkompeten tidak menutup mata terhadap temuan ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran administrasi, etik, maupun hukum, maka proses penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," tegas Nardi M.

ASWIN Kalbar menilai langkah klarifikasi dan pemeriksaan sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan kepentingan publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kampar Sebomban maupun Sekretaris Desa masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan serta asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada klarifikasi dari kades
(Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar/Red).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1