JAKARTA TIMUR,MitraBhayangkara.my.id– Kecepatan dan ketepatan kerja Unit Reskrim Polsek Cakung kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H, seorang residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat, setelah diduga mencuri sepeda motor milik usaha rental yang saat itu sedang digunakan oleh seorang anggota TNI yang tengah mengunjungi orang tuanya di kawasan Cakung.
Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Minggu (21/6/2026).
“Modus pelaku adalah berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian sambil melakukan hunting atau mencari sasaran kendaraan yang dianggap mudah dicuri. Kebetulan yang menjadi korban adalah rekan kita dari TNI,” ujar AKP Andre kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Cakung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta bantuan pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan rental tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku hingga menuju wilayah Bekasi.
Tak ingin kehilangan jejak, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan kunci letter T yang lazim dipakai pelaku curanmor untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Lebih lanjut, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial S yang diduga menerima dan menampung hasil kejahatan tersebut. Sepeda motor curian rencananya akan dijual di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Saat ini kedua pelaku, baik pemetik maupun penadah, telah kami amankan di Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Andre.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara terhadap penadah, penyidik juga mendalami penerapan pasal terkait penadahan hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari pemilik usaha rental motor, Bialtri, yang mengaku terkejut sekaligus bersyukur karena kendaraannya dapat ditemukan dalam waktu sangat singkat.
“Proses pengurusannya sangat cepat dan gratis. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Cakung yang telah bekerja profesional hingga motor kami bisa kembali,” ujar Bialtri.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Cakung dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memasang perangkat pelacak GPS, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.
(RYAN)
