Sita Barang Tapi di Mana Tersangkanya Penegakan Hukum Bea Cukai Kalbar Diuji, Publik Menanti Kepastian, Bukan Sekadar Seremoni


 Pontianak,Mitra Bhayangkara my.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat (DPD ASWIN Kalbar), Budi Gautama, mengapresiasi keberhasilan Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggagalkan masuknya ribuan ball press asal Malaysia. Namun, di balik keberhasilan tersebut, ia menilai masih terdapat pekerjaan besar yang menjadi perhatian publik, yakni kepastian proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Budi Gautama, keberhasilan menggagalkan penyelundupan merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, penindakan tidak seharusnya berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Publik, katanya, berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum, termasuk apakah telah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi sesuai ketentuan hukum.

"Dalam setiap pengungkapan kasus penyelundupan, masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah pemilik barang, pemilik gudang, atau pihak lain yang diduga terlibat telah dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini wajar muncul sebagai bentuk pengawasan publik," ujar Budi saat Coffee Morning di Pontianak, Jumat (26/6).

Ia menyoroti bahwa dalam beberapa pengungkapan kasus penyelundupan di Kalimantan Barat, mulai dari rotan, rokok ilegal, bawang bombai hingga ball press, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada nilai barang sitaan, tetapi juga pada perkembangan penyidikan dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jangan sampai publik hanya disuguhkan deretan barang bukti dalam konferensi pers, sementara perkembangan proses hukumnya tidak diketahui secara jelas. Penegakan hukum akan lebih memberikan efek jera apabila mampu mengungkap jaringan serta memproses setiap pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah," tegasnya.

Budi juga menilai kawasan perbatasan Kalimantan Barat masih menjadi tantangan besar dalam pengawasan lalu lintas barang dari negara tetangga. Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi terhadap sistem pengawasan perlu terus dilakukan agar upaya pencegahan semakin efektif.

"Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat. Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, tentu tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memahami bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya barang ilegal yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan membawa perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Selain itu, proses penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta persamaan setiap orang di hadapan hukum.

"Publik tentu berharap setiap perkara yang diungkap tidak berhenti pada penyitaan barang, melainkan berlanjut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum itulah yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Budi Gautama.

Penulis:
Budi Gautama
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat.(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1