Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara My, Id - melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres HST berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi sejak bulan Maret 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun, sedangkan terduga pelaku berinisial MI (23), warga Kecamatan Pandawan.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus terungkap setelah orang tua korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari korban pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan video hubungan tersebut disebarkan melalui status Instagram menggunakan akun milik korban. Korban juga menyampaikan bahwa pelaku nekat menyebarkan video tersebut karena tidak terima diputus hubungan oleh korban.
Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Penyidik kemudian melakukan upaya paksa penjemputan, namun terlapor diketahui sempat melarikan diri.
Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres HST meminta bantuan Unit Buser untuk melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil ditemukan di kediamannya dan langsung diamankan ke Polres HST guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sprei, selimut, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres HST. (Hmspolres/red)

