Ketapang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id– Sebuah truk yang mengangkut ratusan batang kayu ulin dilaporkan mengalami insiden di tanjakan Jalan Trans Kalimantan, dekat Rumah Sakit Pratama Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Truk tersebut diduga kehabisan tenaga saat menanjak sehingga muatannya tumpah ke badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Peristiwa yang terjadi di jalur utama Kecamatan Sandai itu dengan cepat menjadi perhatian masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, tampak kayu-kayu ulin berserakan di jalan, sementara aparat dari Polsek Sandai terlihat sigap mengamankan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan yang lebih parah.
Sementara itu, sopir dan kernet truk berupaya memindahkan kayu-kayu yang tercecer ke tepi jalan agar jalur kembali dapat dilalui kendaraan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, kayu ulin tersebut disebut-sebut akan dibawa ke Pontianak dan diduga milik seorang warga berinisial DV. Selain itu, sejumlah warga menyebut kayu tersebut diketahui berasal dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik warga Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AS.
Namun, insiden tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan apakah muatan kayu tersebut telah dilengkapi dokumen perizinan dan administrasi pengangkutan hasil hutan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kalau memang legal tentu harus ada dokumen yang lengkap. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap asal-usul dan legalitas kayu tersebut?" ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Spekulasi pun berkembang di tengah publik. Sebagian warganet mempertanyakan mengapa kendaraan dan muatan kayu tersebut tidak langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan muncul dugaan adanya kemungkinan permainan antara oknum tertentu dengan pihak pemilik kayu. Namun hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan
Publik menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas muatan kayu tersebut. Hal ini mengingat pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan** serta **Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan** beserta perubahannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, maupun perdagangan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat guna menghindari munculnya spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait status legalitas muatan kayu ulin tersebut.
(Red)
