LAI Kabupaten Semarang Dukung Pencabutan Perbup 53/2011, Dinilai Hambat Investasi


SEMARANG, MitraBhayangkara.my.id – Polemik rencana pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, Karaoke dan Panti Pijat di Kawasan Wisata Bandungan terus memanas.


Di tengah gelombang kritik yang mengkhawatirkan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran minuman beralkohol, muncul suara berbeda dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Kabupaten Semarang yang secara terbuka mendukung langkah Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, untuk mengevaluasi hingga mencabut regulasi yang telah berusia lebih dari 15 tahun tersebut.


Ketua LAI Kabupaten Semarang, Jansen Sidabutar, menilai Perbup Nomor 53 Tahun 2011 lahir dalam kondisi sosial, ekonomi, dan tata ruang yang berbeda dengan situasi saat ini. Menurutnya, keberadaan Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi dasar kuat perlunya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Jangan sampai regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman justru menjadi penghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah harus mampu menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan," ujar Jansen kepada wartawan.


Benarkah Pencabutan Perbup Akan Melegalkan Prostitusi?

Narasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut pencabutan Perbup berpotensi membuka ruang tumbuhnya praktik prostitusi terselubung maupun bisnis minuman beralkohol.


Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa keberadaan atau pencabutan Perbup tidak serta-merta menghapus kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.


Mulai tahun 2026, Indonesia secara penuh memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, berbagai perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, eksploitasi seksual, perdagangan orang, maupun tindak pidana lain tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui berbagai instrumen perizinan usaha, ketertiban umum, pengawasan perdagangan, hingga regulasi sektoral lainnya.


Artinya, persoalan utama bukan semata-mata keberadaan Perbup Nomor 53 Tahun 2011, melainkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.


Fakta Lapangan: Aturan Ada, Pelanggaran Tetap Terjadi

Salah satu alasan yang muncul dalam kajian pencabutan Perbup adalah fakta bahwa selama lebih dari satu dekade aturan tersebut berlaku, masih ditemukan berbagai usaha yang beroperasi tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah masalah utama terletak pada regulasinya atau justru pada lemahnya pengawasan dan penegakan aturan?


Sejumlah pengamat menilai regulasi yang baik harus mampu menjawab tantangan zaman, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan keseimbangan antara investasi, pariwisata, dan ketertiban masyarakat.


Jika sebuah aturan tidak lagi mampu menyesuaikan perkembangan tata ruang dan kebutuhan ekonomi daerah, maka evaluasi bahkan pencabutan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam tata kelola pemerintahan.


Investor Butuh Kepastian Hukum

LAI Kabupaten Semarang menilai kawasan Bandungan memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Kabupaten Semarang.


Namun potensi tersebut dinilai sulit berkembang apabila dunia usaha terus dihadapkan pada regulasi yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Investor membutuhkan kepastian hukum. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan sesuai perkembangan daerah. Pengawasan harus diperkuat, tetapi jangan sampai investasi justru terhambat karena regulasi yang sudah tidak efektif," tegas Jansen.


Menurutnya, pemerintah daerah justru perlu segera menyusun regulasi baru yang lebih adaptif, modern, dan selaras dengan RTRW Kabupaten Semarang agar kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya dapat berjalan beriringan.


Menunggu Hasil Kajian Pemkab

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang masih melakukan kajian teknis terhadap rencana pencabutan Perbup Nomor 53 Tahun 2011.


Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan apakah regulasi lama dicabut sepenuhnya atau digantikan dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.


Di tengah perdebatan yang berkembang, publik kini menunggu jawaban atas satu pertanyaan penting: apakah pencabutan Perbup akan menjadi pintu masuk percepatan investasi dan penataan kawasan wisata yang lebih baik, atau justru memunculkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan di lapangan?


Jawaban atas pertanyaan itu pada akhirnya akan ditentukan bukan oleh keberadaan satu regulasi semata, melainkan oleh konsistensi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Redaksi-75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1