DAIRI – MitraBhayangkara.my.id | Kabupaten Dairi kembali menjadi sorotan setelah muncul berbagai laporan dan keterangan warga terkait dugaan maraknya praktik perjudian jenis togel dan mesin ikan-ikan yang disebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah. Aktivitas yang diduga berlangsung di Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember, dan Tanah Pinem itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang lama tanpa penindakan yang terlihat signifikan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber masyarakat, nama Budi Tarigan yang disebut sebagai oknum pejabat di Desa Harapan bersama Joi Sembiring kerap disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan perjudian tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Sejumlah warga yang ditemui menyebut aktivitas perjudian diduga berlangsung hampir setiap hari dan menjadi pemandangan yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat.
"Mesin ikan-ikan beroperasi hampir setiap malam. Transaksi togel juga disebut berlangsung terbuka. Banyak warga mengetahui aktivitas ini, tetapi sebagian merasa takut untuk melapor," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Praktik yang Mengakar
Dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan berbagai sumber, praktik perjudian yang diduga terjadi tidak hanya melibatkan pemain biasa, melainkan disebut telah berkembang menjadi jaringan yang terstruktur hingga menjangkau beberapa desa.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi masalah sosial yang berdampak pada ekonomi keluarga, meningkatnya utang masyarakat, hingga kerentanan terhadap tindak pidana lainnya.
Para pemerhati sosial menilai perjudian yang dibiarkan berlarut-larut dapat memicu berbagai persoalan baru, mulai dari kemiskinan, konflik rumah tangga, hingga meningkatnya angka kriminalitas.
Pertanyaan Besar untuk Aparat Penegak Hukum
Yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan aktivitas perjudian itu sendiri, melainkan juga pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berlangsung cukup lama tersebut belum menghasilkan tindakan hukum yang terlihat jelas di lapangan.
Apabila benar terdapat praktik perjudian yang beroperasi secara terbuka, maka masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan terbuka guna menghilangkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran.
Ancaman Hukum dalam KUHP Baru yang Berlaku Penuh Tahun 2026
Sejak diberlakukannya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, negara memberikan ancaman pidana yang tegas terhadap praktik perjudian.
Pasal 426 KUHP
Setiap orang yang menyelenggarakan perjudian, memberikan kesempatan untuk berjudi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam penyelenggaraannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Pasal 427 KUHP
Setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas perjudian menggunakan sarana elektronik atau jaringan digital, maka pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan distribusi maupun fasilitasi konten perjudian elektronik.
Jika Melibatkan Pejabat Desa
Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan keterlibatan aparatur pemerintahan desa, maka terdapat sejumlah regulasi lain yang dapat menjadi dasar pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perangkat desa dan kepala desa wajib menjaga integritas serta menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap pejabat publik dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Apabila ditemukan adanya pemberian uang, gratifikasi, atau bentuk imbalan tertentu kepada aparat guna memperoleh perlindungan hukum yang tidak sah, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan Masyarakat
Berbagai elemen masyarakat sipil, tokoh pemuda, dan aktivis sosial meminta aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah konkret, antara lain:
- Menyelidiki dugaan praktik perjudian di Kecamatan Tigalingga, Gunung Sitember, dan Tanah Pinem.
- Menelusuri dugaan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
- Menyita mesin perjudian dan sarana lain apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum.
- Mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun pihak lain tanpa pandang bulu.
- Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.
Seorang pengamat hukum lokal menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
"Apabila memang terdapat bukti pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan sosial."
Menanti Langkah Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, perhatian masyarakat Kabupaten Dairi masih tertuju pada langkah aparat penegak hukum dalam merespons berbagai informasi dan laporan yang berkembang.
Publik berharap dilakukan penyelidikan secara profesional sehingga dapat terungkap apakah dugaan jaringan perjudian yang disebut-sebut selama ini benar adanya atau hanya sebatas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Yang pasti, pemberantasan perjudian bukan hanya soal penegakan hukum semata, melainkan juga upaya menjaga ketertiban sosial, melindungi generasi muda, serta memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun pengaruh.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
