Permintaan tersebut muncul menyusul berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan kepala desa dan sekretaris desa dalam pembentukan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sebelumnya juga sempat mencuat dugaan pembohongan publik yang menjadi perhatian masyarakat.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Apabila benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam usaha pertambangan, maka seluruh aspek legalitas perusahaan, proses perizinan, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan wajib diperiksa secara menyeluruh dan transparan," tegas Budi Gautama.
Menurutnya, kepala desa dan perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang wajib menjaga integritas, independensi, serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta Bupati Ketapang agar mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta ketentuan pelaksanaannya, kepala desa maupun perangkat desa wajib menaati larangan jabatan, menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan desa, dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat proses hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah pemberhentian sementara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ASWIN menegaskan bahwa pemberhentian atau penonaktifan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan semata, melainkan harus mengacu pada prosedur hukum, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPD ASWIN Kalimantan Barat juga meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pemerintah daerah untuk melakukan klarifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh informasi yang berkembang. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana atau pelanggaran administrasi, proses penegakan hukum dan pemberian sanksi harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjamin kepastian hukum, transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(Tim-007/Red)


