Investigasi lapangan yang dihimpun dari berbagai sumber warga menyebut sedikitnya terdapat sekitar 20 lubang tambang aktif yang beroperasi di sejumlah titik, terutama di kawasan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, dan Desa Huta Usang. Setiap lubang disebut mempekerjakan sekitar 10 hingga 15 orang pekerja setiap harinya.
Jika data tersebut benar, maka jumlah pekerja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dapat mencapai ratusan orang.
Ironisnya, sejumlah warga mengaku melihat pelajar tingkat SMP dan SMA turut dilibatkan sebagai pengangkut logistik maupun material tambang. Mereka disebut menerima upah berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap perjalanan.
Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait dugaan eksploitasi anak dalam pekerjaan berisiko tinggi. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, keterlibatan anak dalam aktivitas pertambangan juga bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja anak yang telah diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional.
Tambang Ilegal yang Terus Beroperasi
Yang menjadi pertanyaan besar publik bukan hanya keberadaan tambang ilegal itu sendiri, melainkan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan hukum yang terlihat.
Padahal, berbagai video dan pemberitaan mengenai PETI di Kabupaten Dairi telah berulang kali beredar di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran mengapa aktivitas tambang yang melibatkan banyak pekerja dan alat operasional dapat terus berjalan tanpa hambatan.
“Kalau benar ada sekitar 20 lubang aktif, tentu sulit dibayangkan aparat tidak mengetahui keberadaannya,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Dugaan Setoran dan Permintaan Emas
Dalam penelusuran media, muncul pula pengakuan dari sejumlah warga terkait dugaan adanya permintaan setoran emas kepada pengelola tambang.
Warga menyebut seorang kepala desa di wilayah setempat yang berinisial S diduga pernah meminta setoran emas sekitar 15 gram dari salah satu titik tambang.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa pengakuan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat klarifikasi resmi maupun pembuktian hukum yang sah.
Dugaan Adanya Pembeking
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi mengenai adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Bahkan, menurut pengakuan sejumlah sumber, terdapat kekhawatiran dari aparat yang enggan turun langsung ke lokasi karena adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu serta potensi perlawanan dari kelompok yang menjaga kawasan tambang.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum. Namun apabila benar terdapat praktik pembekingan maupun penerimaan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran pertambangan, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Ancaman Pidana Berat
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin bukanlah pelanggaran ringan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Selain itu, apabila ditemukan aliran dana, gratifikasi, setoran, atau keuntungan yang diterima pejabat maupun penyelenggara negara dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara penuh pada tahun 2026, aparat penegak hukum juga memiliki instrumen pidana yang lebih luas untuk menindak berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan, persekongkolan, hingga tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum dan lingkungan hidup.
KUHP baru menegaskan pentingnya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana maupun pihak yang membantu terjadinya kejahatan. Karena itu, apabila terdapat pihak yang terbukti turut memfasilitasi atau melindungi aktivitas PETI, maka konsekuensi hukum tidak hanya dapat menjerat pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di belakang operasional tambang.
Desakan Audit Menyeluruh
Menyikapi kondisi tersebut, Pimpinan Redaksi Boaboa.id/BBTV, Marolop Sihotang, telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi kepada Kapolres Dairi, Kapolda Sumatera Utara, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan PETI di Kabupaten Dairi yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Ketika pemberitaan sudah berulang kali muncul tetapi aktivitas tambang tetap berjalan, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas penegakan hukum. Karena itu kami meminta adanya transparansi dan langkah konkret dari seluruh instansi terkait,” tegas Marolop.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara, Ditreskrimsus Polda Sumut, Propam Polri, Gakkum KLHK, KPH Wilayah XV Kabanjahe, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata tentang emas yang diambil dari perut bumi. Lebih dari itu, ini menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan generasi muda, kewibawaan hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Sebab apabila puluhan lubang tambang ilegal benar-benar dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan yang jelas, maka yang tergerus bukan hanya kawasan hutan Dairi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri.
(Pewarta : Baslan Naibaho)
Catatan Redaksi: Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan individu, pejabat, maupun oknum tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
