Teror dan Dugaan Mafia Tanah di Samosir, Polisi Kantongi Laporan Resmi


Samosir, MitraBhayangkara.my.id – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama sejumlah oknum di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kini semakin terang setelah muncul dokumen resmi laporan polisi yang diterima Polres Samosir.


Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/278/VIII/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Agustus 2025, pihak kepolisian telah menerima laporan dari seorang warga bernama Rosmaida Manihuruk.


Dalam laporan tersebut, Rosmaida mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang kini telah diakomodasi dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.


Dokumen laporan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun 1 Simanindo, Kabupaten Samosir.


Menurut isi laporan, saat itu Rosmaida bersama suami dan sejumlah anggota LSM mendatangi Kepala Desa Dosroha, Agustinus Sijabat, guna mempertanyakan persoalan tanah yang tengah disengketakan.


Namun, pertemuan tersebut disebut berubah menjadi keributan verbal. Dalam laporan polisi dijelaskan bahwa suami pelapor sempat meminta kepala desa agar tidak ikut campur dalam urusan tanah milik keluarga mereka.


Situasi memanas ketika Ketua LSM bernama Bastian Simbolon mencoba menenangkan keadaan. Akan tetapi, menurut laporan, pihak terlapor justru diduga mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan dan ancaman.


Dalam dokumen itu tertulis dugaan ucapan:

“Kubunuh kalian nanti kalau ada uangku.”



Ucapan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap mengandung unsur intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan keluarga pelapor.


Tak hanya itu, Rosmaida juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan ketakutan akibat konflik yang terus berlarut.

“Pelapor merasa keberatan lalu datang ke Polres Samosir untuk melaporkan kejadian yang dialaminya agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam laporan resmi tersebut.


Munculnya STPL dan SP2HP yang sebelumnya diterbitkan Polres Samosir memperlihatkan bahwa perkara ini telah masuk dalam proses penanganan hukum secara resmi.


Kasus tersebut kini tidak hanya dipandang sebagai konflik biasa antarwarga, tetapi mulai mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan tekanan terhadap warga, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terhadap pihak yang mempertahankan hak atas tanahnya.


Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polres Samosir diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rosmaida Manihuruk, Ardi Silalahi, Bernard Sihaloho dan Bastian Simbolon.


Publik pun mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional mengingat kasus pertanahan di wilayah pedesaan sering kali melibatkan masyarakat kecil yang minim akses hukum.


Praktisi hukum menilai, apabila ditemukan unsur persekongkolan dalam penguasaan lahan atau penyalahgunaan jabatan oleh aparatur desa, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP baru, termasuk ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum, ancaman, penghinaan, hingga penyalahgunaan kewenangan.


Masyarakat juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit administrasi pertanahan di Desa Dosroha guna memastikan tidak ada manipulasi data atau praktik mafia tanah yang merugikan warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.




(Pewarta: Baslan Naibaho)
 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1