Mandailing Natal | MitraBhayangkara.my.id – Aroma dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan mark-up anggaran kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, yang diduga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi APBN tahun 2024 di balik kegiatan perpisahan siswa.
Investigasi awal bermula saat wartawan dan LSM dihalangi meliput acara perpisahan pada Kamis (30/04/2026). Penolakan tersebut justru memantik kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan. Dugaan itu kian menguat setelah dilakukan penelusuran lanjutan.
Sejumlah siswa dan orang tua mengaku diminta membayar iuran perpisahan dengan nominal bervariasi, mulai di bawah Rp100 ribu hingga sekitar Rp100 ribu per siswa. Praktik ini diduga bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
Dugaan “Permainan” Anggaran BOS dan APBN
Lebih jauh, tim investigasi memperoleh rincian anggaran tahun 2024 yang diterima MAN 2 Madina dari Kementerian Agama. Total anggaran dari berbagai pos mencapai ratusan juta rupiah, antara lain:
- Belanja bahan konsumsi: Rp130.467.000
- Perjalanan dinas: Rp30.820.000
- Peralatan, mesin & pemeliharaan: Rp187.558.000
- Pengadaan alat musik hadroh: Rp9.564.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp113.980.000
- Sarana & prasarana: Rp61.000.000
Total keseluruhan anggaran yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp533 juta.
Namun, di tengah besarnya alokasi dana tersebut, muncul dugaan adanya mark-up administratif dalam sejumlah kegiatan serta penggunaan anggaran yang tidak transparan. Kegiatan perpisahan yang seharusnya bisa dibiayai dari dana resmi justru dibebankan kepada siswa.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (gratifikasi/pungli oleh pejabat)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mulai berlaku penuh pada 2026, khususnya terkait penyalahgunaan jabatan dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara
Selain itu, pungutan seperti iuran perpisahan, uang sampul rapor, hingga iuran pembangunan termasuk kategori yang dilarang dalam sistem pendidikan negeri.
Bungkamnya Pihak Sekolah
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala MAN 2 Madina, Zulfrinsyah, S.Ag, melalui pesan resmi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi atau bantahan yang disampaikan.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa terdapat praktik yang berusaha disembunyikan.
Masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan inspektorat Kementerian Agama, segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka yang menjadi korban adalah siswa dan orang tua yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani.
(Kennedi)
