Rp300 Juta Raib! Begal Sadis di Jembatan Lae Renun Hantam Korban Hingga Wajah Bersimbah Darah


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Aksi begal brutal kembali mengguncang wilayah perbatasan Sumbul–Tigalingga, Kabupaten Dairi. Seorang warga Desa Bukit Baru bermarga Girsang menjadi korban pembegalan sadis di kawasan Jembatan Lae Renun, Selasa malam (6/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dalam peristiwa yang kini menyita perhatian masyarakat itu, korban diduga disergap pelaku saat melintas di jalur sepi penghubung Sumbul–Karo–Tigalingga. Tak hanya sepeda motor milik korban yang dibawa kabur, uang tunai fantastis senilai Rp300 juta juga dilaporkan raib digondol pelaku.


Korban mengalami luka serius di bagian wajah dan bibir akibat dugaan penganiayaan brutal yang dilakukan pelaku begal. Warga yang menemukan korban langsung melakukan evakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis intensif.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, hingga kini identitas pelaku masih misterius. Polisi disebut tengah melakukan pengejaran dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap komplotan pelaku yang diduga telah memantau korban sebelum beraksi.


Peristiwa ini memicu keresahan warga karena lokasi Jembatan Lae Renun selama ini dikenal minim penerangan dan rawan tindak kriminal pada malam hari. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum meningkatkan patroli dan pengamanan di jalur lintas tersebut sebelum muncul korban berikutnya.


Pengamat kriminal menilai aksi pembegalan dengan nilai kerugian besar seperti ini patut didalami lebih serius, termasuk kemungkinan adanya informasi bocor terkait pergerakan korban dan uang yang dibawanya. Polisi diminta tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik aksi kejahatan tersebut.


Dalam perspektif hukum, aksi pembegalan disertai kekerasan berat dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP lama Pasal 365. Sementara dalam KUHP baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, tindak pidana perampasan disertai kekerasan yang menyebabkan luka berat dapat dikenakan ancaman pidana berat, terutama jika dilakukan secara terorganisir, menggunakan senjata, atau mengancam nyawa korban.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.


Pewarta: Mangapul Cibro

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1