Dairi, Sumatera Utara – Kondisi memprihatinkan terjadi di UPT SD Negeri 037991 Lancang yang berada di Desa Pegagan Julu III, Lancang, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Sekolah dasar negeri tersebut diduga mengalami pembiaran bertahun-tahun tanpa penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Dairi maupun Dinas Pendidikan setempat.
Pantauan wartawan pada Rabu (13/5/2026), hampir seluruh ruang kelas dari kelas 1 hingga kelas 6 mengalami kerusakan berat. Meja dan kursi murid tampak rusak parah, dinding sekolah retak, plafon rapuh, hingga atap bocor yang dinilai membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Tidak hanya ruang belajar, kondisi kamar mandi sekolah juga dilaporkan sudah tidak layak digunakan. Situasi tersebut memicu kekhawatiran orang tua murid dan masyarakat sekitar karena proses belajar mengajar berlangsung di lingkungan yang dinilai rawan kecelakaan.
Sejumlah guru yang mendampingi wartawan saat meninjau lokasi mengaku prihatin terhadap kondisi sekolah yang disebut sudah lama rusak namun belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah daerah.
“Siswa merasa tidak nyaman belajar karena meja dan fasilitas sekolah banyak yang rusak. Kami berharap ada perhatian serius sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap salah seorang guru.
Sementara itu, para siswa juga mengeluhkan kondisi ruang kelas yang dianggap tidak aman dan mengganggu konsentrasi belajar.
Pewarta sekaligus pemerhati sosial, Baslan Naibaho, menilai terdapat dugaan kelalaian serius dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Dairi.
Menurutnya, setiap tahun pemerintah pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD dan Dana BOS, namun kondisi sekolah justru semakin memprihatinkan.
“Kalau benar ada alokasi anggaran perbaikan tetapi sekolah rusak seperti ini dibiarkan, maka patut diduga ada unsur kelalaian yang bisa masuk ranah pidana. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Dairi, turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya terkait pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dana BOS Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, UPT SD Negeri 037991 Lancang memiliki jumlah siswa sebanyak 72 orang dengan status akreditasi B.
Pada tahun 2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp34.200.000 dengan rincian penggunaan, di antaranya:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp4.800.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp5.972.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp11.200.000
- Pembayaran honorarium: Rp6.804.000
Namun kondisi bangunan sekolah yang tetap rusak berat menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran pemeliharaan sarana sekolah.
Diduga Langgar Hak Dasar Pendidikan Anak
Kondisi bangunan sekolah yang rusak dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 31 UUD 1945 tentang hak memperoleh pendidikan
- Pasal 28C UUD 1945 tentang hak mengembangkan diri melalui pendidikan
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Selain itu, dugaan pembiaran fasilitas pendidikan yang membahayakan keselamatan anak juga dapat dikaitkan dengan unsur kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, apabila terbukti mengabaikan kewajiban pelayanan publik hingga menimbulkan kerugian atau korban.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi segera turun tangan melakukan renovasi total terhadap bangunan sekolah demi keselamatan siswa dan guru.
“Pendidikan adalah hak dasar anak bangsa. Negara jangan kalah oleh pembiaran birokrasi. Sekolah harus menjadi tempat aman dan layak bagi generasi penerus,” tutup Baslan Naibaho.
(Pewarta: Baslan Naibaho)
