BOS Rp1,8 Miliar Disorot! SMA Negeri 4 Medan Diduga Mark Up Anggaran


Medan, MitraBhayangkara.my.id
– Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di dunia pendidikan Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMA Negeri 4 Medan, sekolah berakreditasi A yang berlokasi di Jalan Gelas No.12, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.


Sekolah dengan jumlah 1.255 siswa tersebut diduga melakukan praktik mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran fantastis mencapai Rp1.851.523.500.


Berdasarkan data yang dihimpun, pencairan dana BOS dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 18 Januari 2024 sebesar Rp960.075.000 dan 12 Agustus 2024 sebesar Rp891.448.500.


Namun, di balik besarnya anggaran pendidikan tersebut, muncul dugaan adanya penggelembungan harga pada sejumlah item belanja sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.


Dugaan Mark Up Menggurita

Beberapa komponen anggaran yang menjadi perhatian antara lain:

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp391.278.330
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp175.000.000
  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp100.577.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp556.614.600
  • Pemeliharaan sarana tahap berikutnya: Rp143.794.301
  • Administrasi kegiatan lanjutan: Rp117.722.000


Nilai anggaran tersebut dianggap janggal setelah muncul pengakuan dari seorang pemerhati pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut sumber tersebut, terdapat indikasi selisih harga signifikan antara harga barang di lapangan dengan nilai yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban sekolah.

“Contohnya pembelian daun jendela. Harga pasaran sekitar Rp300 ribuan, tapi di kuitansi bisa tercatat Rp400 ribu sampai Rp700 ribu per unit,” ungkapnya kepada awak media.


Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan permainan dengan pihak ketiga yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum tertentu. Bahkan, nama kelompok yang disebut “Jemaah/Oren” ikut mencuat dalam dugaan jejaring pengondisian proyek dan pengamanan kasus.


Hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.


Pihak Sekolah Membantah

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak yang terhubung dengan pihak sekolah, perwakilan SMA Negeri 4 Medan membantah seluruh tudingan tersebut.

“Walaikumsalam salam bang. Izin menjawab, tidak ada sama sekali hal yang seperti itu. Pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2024 telah kami selesaikan dan serahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Medan melalui jalur Cabdis Wilayah 1. Demikian terima kasih,” tulis pihak sekolah.


Pernyataan itu dinilai belum cukup meredam perhatian publik. Desakan audit independen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS terus bermunculan.


Aktivis Siap Bawa ke KPK

Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Samsir Maharaja, menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum nasional.


Ia menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan anggaran itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena nilai anggaran yang dikelola mencapai miliaran rupiah.

“Saya akan segera melaporkan hal ini ke KPK. Dana pendidikan tidak boleh dijadikan bancakan. Kami juga akan menyurati seluruh pihak terkait agar proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.


KUHP Baru 2026 Jadi Ancaman Serius

Kasus dugaan penyimpangan anggaran pendidikan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih setelah berlakunya penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026.


Dalam KUHP baru, praktik manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan jabatan, hingga perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pidana berat apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi maupun pemalsuan administrasi.


Selain itu, pengelolaan dana publik yang tidak transparan juga berpotensi dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa harga, hingga persekongkolan proyek.


Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi pengawas pendidikan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS tersebut. Sebab, anggaran pendidikan sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu belajar siswa, bukan menjadi celah praktik korupsi berjamaah yang merugikan masa depan generasi bangsa.


(Pewarta : Kennedi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1