DPD ASWIN Kalbar dan Sejumlah Awak Media Soroti Proyek Saluran Dinas PU Sintang Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Abaikan K3


SINTANG,KALBAR,Mitra Bhayangkara.my.id – Hasil pantauan dan investigasi Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar bersama sejumlah awak media menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan saluran yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang. Proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi, tidak mengedepankan kualitas pekerjaan, serta terkesan mengabaikan standar keselamatan kerja dan prinsip keterbukaan informasi publik.

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan konstruksi dinilai tidak maksimal dan jauh dari standar teknis pekerjaan saluran sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu sorotan masyarakat karena hasil pekerjaan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara apabila kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pasalnya, sejak awal pekerjaan berlangsung tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

“Dari awal pekerjaan tidak ada terlihat plang proyek. Kami sebagai masyarakat jadi tidak tahu ini proyek apa, anggarannya berapa, siapa pelaksananya, dan berapa lama pengerjaannya. Hasil pekerjaannya juga terlihat kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” ungkap warga kepada Tim Monitoring dan awak media.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ditemukan beberapa titik pasangan batu pada saluran yang diduga tidak dikerjakan sesuai standar konstruksi. Batu terlihat hanya disusun tanpa adukan semen yang merata dan kuat, sehingga menimbulkan dugaan lemahnya mutu pekerjaan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap ketahanan bangunan dan berpotensi cepat mengalami kerusakan.

Selain dugaan pekerjaan yang tidak maksimal, Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety maupun perlengkapan standar kerja lainnya.

Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kerja guna melindungi pekerja maupun kualitas hasil pekerjaan.

Tidak hanya itu, tidak ditemukannya papan informasi proyek juga diduga melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan proyek secara terbuka dan transparan.

DPD ASWIN Kalbar menilai pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah harus diperketat agar tidak terjadi dugaan pekerjaan asal jadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara. Aparat pengawasan internal maupun pihak terkait diminta turun langsung melakukan pengecekan terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media guna meminta klarifikasi terkait dugaan pekerjaan proyek yang dinilai tidak maksimal tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
(Tim/Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1