PONTIANAK,KALBAR,Mitra Bhayangkara my.id — Polemik pemberitaan terkait dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap wartawan di SPBU 64.781.21 terus menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat bersama DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar menilai sejumlah pemberitaan yang beredar terkesan terburu-buru, tidak utuh, dan berpotensi menggiring opini publik tanpa verifikasi menyeluruh.
Merespons polemik tersebut, jajaran pengurus dan awak media dari DPD ASWIN serta DPD GWI Kalbar turun langsung melakukan penelusuran lapangan, klarifikasi, serta investigasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa hasil investigasi di lapangan tidak menemukan adanya tindakan penyekapan, penahanan paksa, maupun aksi premanisme sebagaimana narasi yang telah terlanjur berkembang di sejumlah media.
“Kami melakukan investigasi langsung dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak. Faktanya, situasi di lapangan tidak seperti yang digambarkan dalam pemberitaan. Tidak ada penyekapan, tidak ada penahanan paksa, dan tidak ada aksi premanisme sebagaimana yang dituduhkan,” tegas Budi Gautama.
Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak SPBU juga memperlihatkan rekaman CCTV kepada awak media sebagai bahan verifikasi atas insiden yang dipersoalkan. Selain itu, sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung turut memberikan keterangan yang membantah adanya tindakan penyanderaan maupun intimidasi berat terhadap wartawan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa yang terjadi lebih mengarah pada komunikasi dan klarifikasi terkait aktivitas pengambilan gambar di area SPBU, bukan tindakan kriminal sebagaimana narasi yang berkembang di publik.
DPD ASWIN dan GWI Kalbar juga menyoroti munculnya tudingan terhadap seorang pria bernama Budi yang disebut sebagai “bos preman” dalam salah satu narasi pemberitaan. Menurut hasil investigasi lanjutan yang dilakukan awak media, tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar fakta yang kuat serta berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.
Awak media bahkan melakukan penelusuran langsung ke lingkungan tempat tinggal yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari sejumlah keterangan warga sekitar, sosok yang dituduhkan sebagai “bos preman” justru dikenal aktif bermasyarakat dan tidak sesuai dengan stigma yang dibangun dalam pemberitaan.
“Jangan sampai media membentuk opini liar tanpa data dan fakta yang jelas. Tuduhan serius seperti ‘preman’, ‘penyekapan’, atau intimidasi tidak boleh dilempar sembarangan tanpa bukti kuat dan verifikasi menyeluruh,” ujar salah seorang warga yang ditemui awak media.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan membangun narasi sepihak yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum ada fakta hukum yang jelas.
Menurutnya, insan pers wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, terutama prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah pilar demokrasi, tetapi wartawan juga wajib profesional. Jangan sampai berita yang diterbitkan justru menjadi alat pembentukan opini yang tidak sesuai fakta. Semua pihak wajib dikonfirmasi agar informasi yang disampaikan tetap objektif dan berimbang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD GWI Kalbar, Joni Djamaludin, menilai pemberitaan yang tidak melalui investigasi menyeluruh berpotensi menimbulkan fitnah, kegaduhan publik, dan merusak nama baik pihak tertentu.
“Berita harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi atau opini. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum dan lakukan pembuktian. Jangan langsung membentuk narasi yang seolah-olah sudah menghakimi,” tegas Joni.
DPD ASWIN dan GWI Kalbar berharap polemik ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh insan pers agar tetap mengedepankan profesionalisme, etika jurnalistik, dan verifikasi mendalam sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Organisasi pers juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah berat seperti “penyekapan”, “preman”, atau “intimidasi” tanpa dasar fakta yang kuat dapat berimplikasi hukum serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang sehat dan bertanggung jawab.
(Red)
