Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idBerawal dari pembelian sebuah mesin Combine (Mesin Pemanen Padi) merek Yanmar yang sebelumnya dinyatakan sudah jadi milik si penjual kepada Hendrik Sinaga pada April 2025 lalu, kini berujung pada ketentuan ke empat pada surat Perjanjian Jual Beli Combine yang telah disepakati sebelumnya, "Kedua Belah Pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kejalur Hukum bila tidak mencapai titik terang dalam penyelesaian. Medan 04/05/2026.
Hal ini terjadi kepada terduga pelaku penjual mesin Combine dengan inisial C, LN, M dan MS resmi dilaporkan Hendrik Sinaga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara didampingi Kuasa Hukum Law Office Binsar Simbolon dan Budi Pardosi pada 15 April 2025.
Setelah menyelesaikan tahap pemeriksaan terhadap pelapor atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh terlapor dimana telah dirugikan sebesar Rp.1M 50 juta (Satu Miliar Lima Puluh Juta), berawal saat hadirnya pihak penagih dari leasing menemui dan memberitahukan kepada Hendrik Sinaga bahwasanya mesin Combine tersebut masih dalam proses kredit.
Dikagetkan dan merasa telah ditipu oleh terlapor, Hendrik Sinaga melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah. Namun tidak ada titik terang dalam penyelesaian, maka dari itu Hendrik melaporkan perbuatan yang diduga perbuatan curang ke Polda Sumut, "Ungkap Tim salah satu Kuasa hukum nya melalui Tri Budi W M Pardosi kepada awak Media.
Berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP/B/586/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2026 diterangkan bahwa Hendrik Sinaga warga Sei Kepayang Asahan, Sumatera Utara melaporkan terduga inisial C, LN, M, dan MS dimana sesuai surat perjanjian jual beli tidak menyepakati transaksi dan diduga melakukan penipuan atas objek yang sebelumnya dinyatakan sudah menjadi hak milik terlapor.
(Junianto Marbun).
