Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMA Negeri 1 Peranap, sekolah berakreditasi A yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Ironisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala SMA Negeri 1 Peranap, Eka May Putra, S.Pd., justru berujung pada dugaan tindakan tidak kooperatif. Nomor WhatsApp wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2024–2025 diduga diblokir setelah pesan konfirmasi dikirim pada Senin (11/5/2026).
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang negara.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, SMA Negeri 1 Peranap menerima dana BOS Tahun 2024 dengan jumlah siswa sebanyak 866 orang. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni:
- 18 Januari 2024 sebesar Rp649.500.000
- 09 Agustus 2024 sebesar Rp644.520.200
Dengan total keseluruhan mencapai Rp1.294.020.200.
Sementara pada Tahun 2025, dengan jumlah siswa sebanyak 848 orang, sekolah kembali menerima dana BOS dalam dua tahap:
- 21 Januari 2025 sebesar Rp636.000.000
- 16 September 2025 sebesar Rp625.603.600
Total anggaran yang diterima mencapai Rp1.261.603.600.
Jika ditotal selama dua tahun anggaran, dana BOS yang dikelola SMA Negeri 1 Peranap mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.
Namun besarnya anggaran tersebut kini dipersoalkan sejumlah pihak. A. Tanjung, salah seorang narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, menilai pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut tidak dilakukan secara transparan dan terkesan tertutup dari pengawasan publik.
“Dalam laporan administrasi kegiatan sekolah periode Januari hingga Oktober 2024 tercatat penggunaan anggaran mencapai Rp183.021.550. Namun publik tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci terkait realisasi kegiatan tersebut,” ungkap A. Tanjung kepada media.
Tak hanya itu, dugaan pembengkakan anggaran juga muncul pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Dalam dokumen penggunaan dana BOS Tahun 2024, tercatat anggaran pemeliharaan dan perbaikan ringan mencapai Rp497.671.000.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pekerjaan yang dilakukan disebut hanya sebatas perbaikan plafon, engsel pintu, meja kursi, hingga penataan taman sekolah dengan estimasi biaya yang dinilai jauh lebih kecil.
“Kalau melihat kondisi fisik yang diperbaiki, perkiraan biaya riilnya diduga tidak sampai Rp60 juta dalam satu tahun. Tetapi anggaran yang dicantolkan hampir setengah miliar rupiah. Anehnya lagi, tahun 2025 kembali muncul anggaran pemeliharaan sebesar Rp241.756.422,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada pengadaan dan perbaikan alat multimedia pembelajaran. Selama dua tahun terakhir, tercatat anggaran sebesar Rp155.150.000 digunakan untuk perbaikan printer, laptop, dan perangkat multimedia lainnya.
Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil sekolah, sehingga memunculkan dugaan praktik mark up anggaran serta kemungkinan adanya permainan administrasi dengan pihak ketiga.
“Ini patut diduga sebagai modus penggelembungan anggaran yang dilakukan secara administratif. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar ada audit menyeluruh,” tambah A. Tanjung.
Kasus ini pun dinilai tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Apalagi sejak diberlakukannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku penuh pada tahun 2026, berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan, manipulasi laporan keuangan, hingga perbuatan curang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana lebih tegas.
Selain berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dugaan manipulasi penggunaan dana publik juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan dan penyampaian laporan yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Publik kini mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala SMA Negeri 1 Peranap. Kejaksaan Tinggi Riau juga diminta turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS Tahun 2024–2025.
Transparansi penggunaan anggaran pendidikan dinilai menjadi harga mati, mengingat dana BOS merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa, bukan untuk dijadikan ladang bancakan oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 1 Peranap Eka May Putra, S.Pd., belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Kennedi)
