![]() |
| “APBD ‘LUDES’ DI MEJA JAMUAN?” |
Tapanuli Selatan, MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kecamatan Saipar Dolok Hole Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja mulai dari makanan dan minuman, snack kegiatan, hingga pemeliharaan kendaraan dinas diduga tidak selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas pembangunan daerah.
Data yang diperoleh MitraBhayangkara.my.id menunjukkan, total anggaran pada sejumlah item belanja rutin mencapai lebih dari Rp285 juta. Besarnya anggaran tersebut memicu pertanyaan publik terkait urgensi penggunaan dana di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Sorotan terbesar muncul pada pos belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang mencapai Rp64.900.000. Anggaran itu tersebar dalam sembilan item pencatatan dengan nominal bervariasi mulai Rp4,7 juta hingga Rp23,5 juta dan diklasifikasikan sebagai “Jasa Lainnya”.
Tak hanya itu, anggaran untuk Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan juga terbilang fantastis. Tercatat dua item belanja dengan total pagu mencapai Rp123.140.000. Salah satu item bahkan mencapai Rp117.500.000.
Sementara untuk kategori Snack Kegiatan Aktivitas Lapangan, kembali ditemukan alokasi anggaran sebesar Rp11 juta yang terdiri dari dua item berbeda.
Jika ditotal, hanya untuk konsumsi dan snack kegiatan saja, anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp200 juta.
Belanja Kendaraan dan Perabot Kantor Ikut Jadi Sorotan
Selain konsumsi kegiatan, publik juga menyoroti anggaran pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai Rp37 juta. Rinciannya meliputi:
- Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp15 juta.
- Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Roda Empat sebesar Rp22 juta.
Kedua item tersebut diklasifikasikan sebagai belanja barang.
Tak berhenti di situ, anggaran pengadaan alat dan bahan perabot kantor juga menyita perhatian. Nilainya mencapai Rp57.686.180 dengan berbagai item kebutuhan seperti speaker nirkabel, gorden kantor, dispenser, kursi plastik, pengharum ruangan, cairan pembersih lantai, tissue, hingga asbak rokok.
Publik mempertanyakan sejauh mana urgensi belanja tersebut jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Diduga Tak Sesuai Prinsip Efisiensi dan Skala Prioritas
Sumber yang memberikan informasi kepada MitraBhayangkara.my.id menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan skala prioritas sebagaimana semangat pengelolaan keuangan daerah.
Dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, setiap penggunaan APBD wajib mengedepankan kepentingan publik serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Jika ditemukan adanya penggelembungan anggaran, mark-up, belanja fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa, maka pihak terkait dapat dijerat ketentuan pidana.
KUHP Baru 2026 dan Ancaman Hukum Penyalahgunaan Anggaran
Mulai tahun 2026, pemberlakuan penuh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) memperkuat aspek pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan jabatan dan pengelolaan keuangan negara yang merugikan kepentingan publik.
Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran daerah juga tetap dapat dijerat melalui ketentuan dalam:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan penggunaan APBD secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Apabila nantinya ditemukan unsur melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak tertentu hingga menimbulkan kerugian negara, maka proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum.
BPK dan Kejaksaan Diminta Audit Mendalam
Menyikapi hal tersebut, masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Kecamatan Saipar Dolok Hole Tahun 2025.
Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak menjadi ruang pemborosan ataupun dugaan penyimpangan anggaran.
Warga berharap dana daerah yang bersumber dari uang rakyat lebih difokuskan pada pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan justru habis pada belanja konsumtif dan pengeluaran yang dinilai kurang mendesak.
(Pewarta : Kennedi)
