PONTIANAK,Kalbar mitra Bhayangkara.my.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat melontarkan pernyataan keras terkait mencuatnya dugaan praktik mafia hukum, pemerasan, dan “permainan perkara” dalam penanganan kasus proyek pembangunan UPPKB Siantan Pontianak yang kini menyeret nama sejumlah oknum mantan pejabat penegak hukum di Kalimantan Barat.
Kasus yang sebelumnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar itu kembali menjadi sorotan tajam publik setelah viralnya video pengakuan terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) di berbagai platform media sosial. Dalam pengakuannya, MCO menyebut adanya dugaan permintaan uang dalam jumlah fantastis di luar kerugian negara yang diduga melibatkan mantan Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto serta menyeret sejumlah nama lain yang disebut memiliki kaitan dalam penanganan perkara tersebut.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan, pengakuan terdakwa yang telah menyebar luas di ruang publik tidak boleh dianggap sekadar isu liar yang kemudian dibiarkan menguap tanpa keberanian aparat membongkar fakta sebenarnya. Terlebih, sebagian keterangan disebut turut termuat dalam salinan putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK yang kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menilai perkara ini bukan lagi sekadar persoalan etik internal, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan serius yang berpotensi memperlihatkan bobroknya praktik penegakan hukum apabila benar terjadi.
“Kalau benar ada dugaan permintaan uang, pengaturan perkara, atau praktik transaksional di balik penanganan kasus korupsi ini, maka itu adalah bentuk penghinaan terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Aparat penegak hukum tidak boleh pura-pura tuli, pura-pura buta, apalagi saling melindungi. Semua pihak yang disebut wajib diperiksa tanpa pandang bulu,” tegas Budi Gautama.
ASWIN Kalbar secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung, KPK, Komisi Kejaksaan, hingga aparat pengawasan internal turun langsung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan perkara UPPKB Siantan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang diduga menjadi penghubung, hingga kemungkinan adanya aktor besar yang bermain di belakang layar.
Menurut ASWIN, apabila dugaan praktik “jual beli perkara” benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk nyata mafia hukum yang telah merusak wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Jangan sampai hukum dipermainkan seperti barang dagangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara korupsi bisa dinegosiasikan, diatur, atau dijadikan alat transaksi oleh oknum tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum. Siapa pun yang terlibat, चाहे mantan pejabat, aparat aktif, maupun pihak lain yang diduga menikmati permainan ini, wajib diseret ke meja hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
ASWIN juga menilai perhatian majelis hakim tingkat banding yang disebut menyoroti adanya dugaan permintaan sejumlah uang di luar mekanisme hukum merupakan sinyal keras yang semestinya langsung ditindaklanjuti aparat penegak hukum pusat, bukan justru didiamkan.
“Kalau fakta-fakta seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan total, maka publik akan semakin yakin bahwa hukum di negeri ini bisa diperjualbelikan. Ini berbahaya. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum bisa runtuh,” lanjutnya.
ASWIN Kalbar meminta seluruh proses pengusutan dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik adanya upaya “pengamanan kasus”, pembersihan jejak, maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
“Publik jangan hanya disuguhi drama penegakan hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada dugaan pemerasan dan permainan perkara, bongkar semuanya sampai ke akar. Jangan ada tebang pilih. Jangan ada aktor yang diselamatkan,” tegas Budi Gautama.
Selain itu, ASWIN mendesak seluruh pihak yang namanya disebut dalam pengakuan terdakwa maupun fakta persidangan segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menghindari spekulasi liar dan memperjelas posisi masing-masing pihak.
“Penegakan hukum bukan ladang bisnis. Jabatan tidak boleh dijadikan alat menekan atau memperdagangkan perkara. Bila dugaan ini benar, maka ini adalah noda hitam serius bagi institusi penegak hukum dan wajib dibersihkan tanpa kompromi. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk kepada mafia,” tutupnya.
(Bsg-Red)
