TRAGIS SUBUH DI TENGARAN! Pelajar 17 Tahun Tewas Terlindas Tronton


Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Kecelakaan lalu lintas maut kembali menelan korban jiwa di jalur rawan Tengaran. Insiden tragis terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di ruas jalan Boyolali–Salatiga, tepatnya di Jembatan Kalitanggi, Dusun Kaliwaru, Desa Tengaran, Kecamatan Tengaran.


Peristiwa ini melibatkan sepeda motor Honda Beat bernopol AD 5927 BED dengan truk Hino Tronton bernopol B 9611 UEX. Akibat benturan keras tersebut, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun, Luthfy, warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dievakuasi ke RSUD Salatiga.


Kronologi

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah Boyolali menuju Salatiga. Saat tiba di lokasi kejadian yang dikenal sempit dan padat kendaraan berat, korban diduga nekat mendahului truk dari sisi kiri.


Upaya tersebut berujung fatal. Korban kehilangan kendali, terjatuh ke badan jalan, dan langsung terlindas truk yang melaju searah di belakangnya. Jarak yang terlalu dekat membuat pengemudi truk, Muhamad Sadam (35), warga Sukabumi, tidak sempat menghindar.



Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat berupa olah TKP, evakuasi korban, serta pengamanan barang bukti kendaraan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.


Kecelakaan ini tidak hanya menjadi catatan tragis, tetapi juga membuka kembali pertanyaan serius:

apakah murni kesalahan pengendara, atau ada faktor lain seperti kondisi jalan, minimnya rambu, hingga pengawasan lalu lintas yang lemah?

Jalur Tengaran dikenal sebagai titik rawan kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi hari saat kendaraan berat bercampur dengan pelajar dan pekerja. Minimnya ruang manuver serta kebiasaan menyalip dari kiri menjadi kombinasi mematikan.


Dengan mulai berlakunya penuh KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada tahun 2026, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas kini memiliki pendekatan lebih tegas terhadap unsur kelalaian.


Dalam konteks ini, penyidik berpotensi menjerat pihak yang terbukti lalai dengan pasal terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang (culpa). Tidak hanya pengemudi, tetapi juga bisa melebar pada aspek lain jika ditemukan kelalaian sistemik seperti kelayakan jalan atau kendaraan.


Artinya, penyelidikan tidak berhenti pada “siapa salah di jalan”, tetapi bisa berkembang ke “siapa yang bertanggung jawab secara menyeluruh”.



Peringatan Keras untuk Pengguna Jalan

Kasat Lantas menegaskan bahwa mendahului dari sisi kiri merupakan pelanggaran berbahaya yang sering menjadi pemicu kecelakaan fatal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan. Jangan mendahului dari kiri, patuhi aturan, dan tingkatkan kewaspadaan, terutama di jalur padat,” tegas AKP Lingga.


(75) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1