Skandal Ilegal Logging Dairi 2026: Hutan Lindung Laepondom Dibabat, Dugaan Kolusi Aparat Menguat!


MitraBhayangkara.my.id | Dairi, Sumatera Utara
— Praktik ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Laepondom, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Aktivitas perusakan hutan yang diduga berlangsung bertahun-tahun ini hingga kini belum tersentuh penindakan hukum yang tegas.


Investigasi lapangan yang dilakukan pada 12 April 2026 mengungkap fakta mencengangkan: kayu hasil pembalakan liar diduga secara sistematis diolah dan dikeluarkan pada malam hari. Sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, para pelaku diduga beroperasi dari wilayah sekitar Simpang Silalahi dan secara rutin mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung.

“Kayu sudah diolah jadi bahan, lalu dikeluarkan malam hari. Aktivitas ini bukan baru, sudah lama berlangsung,” ungkap sumber tersebut.


Dugaan Keterlibatan Oknum dan Lemahnya Pengawasan

Sorotan tajam mengarah pada kinerja KPH 15 Kabanjahe yang dinilai gagal melakukan pengawasan. Publik juga mempertanyakan peran aparat penegak hukum, termasuk unsur TNI dan Polri, serta instansi terkait dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Kuat dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi kolusi antara oknum aparat dan mafia kayu, sehingga praktik ilegal logging terus berlangsung tanpa hambatan berarti.


Melanggar Undang-Undang Kehutanan dan KUHP Baru 2026

Praktik ini jelas melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)


Lebih jauh, dengan mulai berlakunya penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada tahun 2026, pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dijerat pidana lebih tegas, termasuk:

  • Tindak pidana yang menyebabkan kerusakan lingkungan
  • Keterlibatan korporasi atau kelompok terorganisir
  • Sanksi pidana tambahan terhadap pihak yang turut serta atau membiarkan kejahatan


Ancaman Nyata: Banjir dan Longsor

Kerusakan Hutan Lindung Laepondom kini berada pada titik kritis. Jika tidak segera dihentikan, dampak ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor akan menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk wilayah Silalahi Sabungan dan sekitarnya.


Lokasi aktivitas ilegal ini bahkan hanya berjarak sekitar 100 meter dari jalan lintas Sidikalang–Medan, menunjukkan betapa terbukanya praktik tersebut tanpa rasa takut terhadap hukum.


Desakan Publik: Tangkap Pelaku, Bongkar Jaringan!

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk:

  • Segera turun ke lokasi
  • Menangkap pelaku utama dan aktor intelektual
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat
  • Membuka proses hukum secara transparan


Publik kini menanti: Apakah hukum masih benar-benar ditegakkan di Kabupaten Dairi, atau justru tunduk pada mafia kayu?


(Pewarta: Baslan Naibaho) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1