Medan, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik kriminalisasi oleh aparat penegak hukum kembali mencuat dan memicu kegaduhan publik. Sejumlah perkara di Sumatera Utara dinilai menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, yakni memaksakan sengketa perdata menjadi tindak pidana, bahkan korupsi.
Kasus yang kini menjadi sorotan tajam adalah perkara yang menjerat Drs. Eslo Simanjuntak, yang didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Pernyataan Kuasa Hukum: “Ini Kriminalisasi”
Advokat AKBP (Purn) Parnigotan Sinambela, SH, MH menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Sengketa agraria dipaksakan masuk ke ranah pidana. Ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh rekan tim hukumnya, Dr. Drs. Hotman Sitorus, SH, MH, yang secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa.
Dakwaan Tipikor Dinilai Janggal
Apa yang disampaikan Advokat AKBP (Purn) Parnigotan Sinambela itu, diperkuat lagi dengan pernyataan Advokat Dr. Drs. Hotman Sitorus, SH, MH yang menyatakan keheranannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejari Siantar.
“Saat ini klien kami (Drs. Eslo Simanjuntak) didakwakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Jo. Pasal 604 KUHP, Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Klien kami bukan pejabat negara yang mengelola aset negara. Beliau sipil, namun didakwa Tipikor. Inilah yang saya bilang jaksa aneh,” tegas Hotman.
Bertentangan dengan KUHP Baru 2023
Dakwaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku penuh pada 2026.
Dalam KUHP baru:
- Pasal 603 mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss)
- Pasal 604 mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat
Sementara dalam kasus ini:
- Terdakwa adalah warga sipil
- Tidak memiliki jabatan publik
- Tidak ada kewenangan atas aset negara
Kerugian Negara Dinilai Tidak Sah
Kuasa hukum juga menyoroti perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata, bukan potensi.
Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026:
- Penetapan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Bukan oleh akuntan publik independen
Fakta: Sengketa Agraria 51 Tahun
Perkara ini bermula dari penguasaan rumah sejak tahun 1974 oleh keluarga terdakwa.
Fakta penting:
- Penguasaan berdasarkan izin administrasi (SIP)
- Rumah ditempati selama 51 tahun
- Dirawat dengan biaya pribadi
Bahkan:
- PTPN sempat menawarkan kompensasi
- Menunjukkan bahwa perkara awal adalah sengketa perdata, bukan pidana
Pola Berbahaya Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai sebagai contoh nyata fenomena:
Kriminalisasi sengketa perdata menjadi pidana
Dengan fakta:
- Tidak ada unsur mens rea (niat jahat)
- Tidak ada fraud
- Tidak ada kerugian negara nyata
- Tidak ada penyalahgunaan jabatan
Desakan: Jaksa Harus Dievaluasi
Tim kuasa hukum mendesak:
- Dilakukan eksaminasi terhadap jaksa
- Pengawasan oleh Komisi III DPR RI
- Evaluasi menyeluruh terhadap praktik penuntutan
“Jika ini dibiarkan, maka siapa pun bisa dikriminalisasi,” tegas tim hukum.
(Pewarta : Baslan naibaho)
